Edukasi Anti Perjudian Online di Kalangan Siswa SMA Batam
DOI:
https://doi.org/10.37253/sasenal.v1i2.8572Keywords:
Judi Online, Pidana, Penyuluhan HukumAbstract
Kemajuan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah membawa manfaat signifikan dalam kehidupan manusia, namun juga memunculkan ancaman serius di dunia maya, terutama dalam bentuk perjudian online. Fenomena perjudian online yang semakin menyebar, terutama di kalangan kaum milenial, menjadi masalah serius yang memerlukan tindakan preventif. Oleh karena itu, melalui pengabdian kepada masyarakat (PkM), penyuluhan hukum menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait perjudian online. Metode Pendidikan Masyarakat digunakan dalam PkM ini, dengan penyuluhan yang menggabungkan presentasi materi dan visualisasi, serta sesi tanya jawab. Pelaksanaan PkM ini berfokus pada penyuluhan hukum di Sekolah SMA Cerdas Mandiri Kota Batam. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat.