Menanamkan Nilai Integritas melalui Penyuluhan Hukum untuk Mencegah Dosa Besar di Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.37253/sasenal.v2i1.9356Keywords:
Perundungan, Kekerasan Seksual, IntoleransiAbstract
Upaya mendeteksi, melaporkan, dan mencegah tindak pelanggaran didalam tiga dosa besar di lingkungan sekolah merupakan suatu keharusan yang mendesak dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua siswa dan staf. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman serta menemukan cara pencegahan 3 dosa besar dalam pendidikan peserta didik SDN 012 Sagulung Kota Batam. Metode kegiatan ini menggunakan metode ceramah (presentasi) untuk memberikan penyuluhan materi pada peserta didik SDN 012 Sagulung. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa kegiatan ini berdampak positif terhadap pemahaman siswa. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum terhadap jerat hukum pelaku serta perlindungan terhadap korban pelaku bullying di SDN 012 memberikan pengetahuan serta pencegahan yang dapat dilakukan jika terdapat kasus yang serupa. Saran yang diberikan atas pelaksanaan kegiatan ini berupa 1) Orang tua, hendaknya dapat lebih memerhatikan kebutuhan anaknya, menjadi tempat berbagi untuk anak sehingga anak dapat menceritakan permasalahan yang dihadapi serta menciptakan suasana rumah yang menyenangkan dan memberikan rasa kenyamanan bagi anak; 2) Tindakan kekerasan yang perilakunya sudah mengarah pada tindak pidana harus segara di laporkan kepada pihak yang berwajib jika tidak bisa di musyawarahkan secara kekeluargaan dengan baik; 3) Instansi terkait seperti lembaga penyelenggara pendidikan formal maupun informal harus berperan aktif dalam menanggulangi tindakan bullying yang berada di lingkungan-nya; dan 4) Guru-guru yang ada di sekolah seharusnya lebih aktif untuk mendekati anak-anak dan mendampinginya dengan baik.