Gerakan Bebas Sampah di Pulau Mubut Laut: Upaya Perlindungan Hukum Potensi Kelautan
DOI:
https://doi.org/10.37253/sasenal.v1i1.7611Keywords:
Sampah, Perlindungan Hukum, LautAbstract
Pulau Mubut Laut merupakan salah satu Pulau di Indonesia yang memiliki potensi menjadi destinasi pariwisata dimana akhir-akhir ini sering dibicarakan di media massa maupun online karena keindahannya. Saat ini, keindahan Pulau Mubut Laut sudah mulai tercemari dengan sampah terutama sampah plastik. Kondisi tersebut tentu tidak mendukung komitmen Pemerintah untuk mengurangi sampah laut serta akan sangat berpengaruh terhadap keindahan dan sumber daya perikanan yang ada di Pulau Mubut. Kegiatan penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan pada Oktober 2022 di Pulau Mubut Laut, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam. Adapun tema yang diangkat adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa Mubut Laut dengan melakukan Gerakan Bebas Sampah di Pulau Mubut Laut sebagai upaya perlindungan hukum potensi kelautan. Kegiatan berjalan dengan lancar, mulai dari tahap observasi hingga akhir pelaksanaan kegiatan.