Penyuluhan Arti Penting Perlindungan Hak-Hak Konstitusional pada Masyarakat Pesisir

Authors

  • Shelvi Rusdiana Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Rufinus Hotmaulana Hutauruk Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Lu Sudirman Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Agustianto Agustianto Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Winda Fitri Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Febri Jaya Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37253/sasenal.v1i1.7454

Keywords:

Hak Konstitusional, Penyuluhan, Hukum

Abstract

Perlindungan atas hak-hak masyarakat yang berada di wilayah pesisir merupakan indikator yang dapat dipakai untuk menilai terwujudnya program kebijakan kelautan nasional. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat di Pulau Mubut Laut. Kegiatan dilakukan untuk menjelasakan mengenai perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat pesisir khususnya di Pulau Mubut Laut. Kegiatan di dilaksanakan di Pulau Mubut Laut, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam pada bulan September 2022 hingga Oktober 2022. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, mulai dari tahap observasi hingga akhir pelaksanaan kegiatan. Dari kegiatan penyuluhan ini, Masyarakat Pulau Mubut mendapat pengetahuan tentang jenis-jenis hak konstitusional masyarakat pesisir dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak konstitusionalnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-02-07

Most read articles by the same author(s)