Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi: Penerapan Constitutional Complaint dalam Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara

Authors

  • Vicko Taniady Universitas Jember
  • Laili Furqoni Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.6688

Keywords:

Constitutional Complaint, Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum sudah seyogyanya memenuhi dan melindungi hak konstitusional warga negara. Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa kerap terjadinya pelanggaran hak konstitusional oleh organ negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji problematika pelanggaran hak konstitusional serta mengusulkan adanya penerapan constitutional complaint untuk menjaga hak konstitusional warga negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya upaya pengadopsian constitutional complaint menjadi urgensi yang harus diterapkan. Perlu adanya perluasan kewenangan MK sebagai the guardian of constitution dalam menerapkan constitutional complaint untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Penelitian ini juga menggunakan studi komparatif Jerman dan Korea Selatan yang telah mengadopsi constitutional complaint yang tertuang dalam konstitusi. Sehingga, pengadopsian constitutional complaint melalui MK, diperlukannya upaya untuk amandemen UUD NRI 1945 dan revisi UU MK sebagai dasar hukum yang pasti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmono, A. (2011). Gagasan Pengaduan Konstitusional Dan Penerapannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yuridika, 26(3), 203–218. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i3.273
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Konstitusi Press.
Chakim, M. L. (2019). A Comparative Perspective on Constitutional Complaint: Discussing Models, Procedures, and Decisions. Constitutional Review, 5(1), 96–133. https://doi.org/10.31078/consrev514
Chalid, H., & Yaqin, A. A. (2019). Menggagas Pelembagaan Constitutional Question Melalui Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 16(2), 363–390. https://doi.org/10.31078/jk1628
Direktorat Jenderal HAM. (2020). Data Pengaduan HAM 2020. https://ham.go.id/data-pengaduan-masyarakat-2020/
Ginsburg, T. (2010). The Constitutional Court and the Judicialization of Korean Politics. Dalam New Courts in Asia (Nomor August). https://doi.org/10.4324/9780203862841
Guyanie, G. El. (2013). Urgensi Pengujian Constitutional Complaint Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 179–198.
Hulwanullah, H. (2019). Adikara Constitutional Complaint Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Disparitas Dimensi Judicial Restraint Dan Judicial Activism. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 1(1), 1–19.
Kelsen, H. (1999). General Theory of Law and State. The Lawbook Exchange, Ltd.
Kommers, D. P. (2019). German Constitutionalism: A Prolegomenon. German Law Journal, 20(4), 534–556. https://doi.org/10.1017/glj.2019.46
Kurtishi, E. (2020). The Constitutional Court of the Federal Republic of Germany. SEEU Review, 15(2), 143–155. https://doi.org/10.2478/seeur-2020-0023
Purnamasari, G. C. (2017). Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint). Veritas et Justitia, 3(2), 244–269. https://doi.org/10.25123/vej.2668
Scheppele, K. L. (2006). Guardians of the Constitution: Constitutional Court Presidents and the Struggle for the Rule of Law in Post-Soviet Europe. University of Pennsylvania Law Review, 154(6), 1757–1851.
Setiawan, H. (2017). Mempertimbangkan Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Lex Jurnalica, 14(1), 11–23.
Siahaan, M. (2021). Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Jurnal Konstitusi, 17(4), 729–752. https://doi.org/10.31078/jk1742
Simanjuntak, S., Alfaiz, R., & Ambarita, M. (2021). Urgensi Perluasan Kewenangan Mk Terhadap Constitutional Question Dan Constitutional Complaint Sebagai Wujud Perlindungan Hak Konstitutional Warga Negara. Legislatif: Lembaran Gagasan Mahasiswa yang solutif dan inovatif, 4(2), 1–13.
Soimin, & Mashuriyanto. (2013). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. UII Press.
Suara Kampus. (2021). PUSaKO Catat Empat Pelanggaran Hak Konstitusional Sepanjang 2020. https://suarakampus.com/pusako-catat-empat-hal-pelanggaran-hak-konstitusional-sepanjang-2020/
Subiyanto, A. (2011). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5), 707–732. https://doi.org/10.31078/jk%25x
Yanti, H. (2018). Gagasan constitutional Complaint Sebagai kewenangan Baru Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Wajah Hukum, 2(2), 185–198. https://doi.org/10.33087/wjh.v2i2.40
Zaky, M. (2016). Perbandingan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Indonesia Dengan Germany Federal Constitutional Court dan Implikasinya Secara Global. Transnasional-Jurnal Hubungan Internasional, 11(1), 27–37.
Zoelva, H. (2012). Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Media Hukum, 19(12), 152–165. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1984

Published

2022-06-08

Issue

Section

Articles