Legal Protection for Notaries in Making Authentic Deeds in Indonesia

Authors

  • Arief Budiono Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Dito Pratama Adi Sugiarto Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Syaifuddin Zuhdi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v25i1.7612

Keywords:

Legal Protection, Notary, False Information, Adversary, Authentic Acts

Abstract

A notary is a public official who has the authority to create an authentic deed and has other authority. This statement is stated in Article 1 of Law No. 2 of 2014 concerning Amendment to Law No. 30 of 2004 concerning Notary positions (hereinafter referred to as Law No. 2 of 2014). But there many cases about notary create authentic deed without any regards to ethics and fact. This problem actually a gap from this research. Gap from Law in the book and law in the practices. This type of study uses normative legal research. This study used two approaches, namely Conceptual Approach and Statute Approach. The specifications of this study are descriptive of analysis and qualitatively analyzed methods. Notary is required to be responsible for the deed she made, Notary runs her profession often subject to articles 263, 264, and 266 Jo Article 55 of the Criminal Code. The Notary Office Act does not specifically regulate the protection of the notary's law in the process of examining false information. The process of examining the Honorary Assembly does not provide legal protection, because the Law does not clearly regulate the protection law for Notary in criminal cases.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dito Pratama Adi Sugiarto, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Student

Syaifuddin Zuhdi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Lecturer

References

Adjie, H. (2008). Hukum Notariat Di Indoensia Tafsiran Tematik Terhadp UU NO. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10-10.
Adjie, H. (2009). Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Adjie, H. (2012). Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.
Din, T. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19, 171–183. https://doi.org/https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19
Jalal, A., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta. https://doi.org/https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551
Mansyur, A. A. S. (2013). Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris Jurnal. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Martokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia (6th ed.). Liberty.
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Preanada Media Group.
Marzuki, Petter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum. Kencana.
Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat Di Indoensia Suatu Penjelasan. Rajawali Press.
Nurlete, M. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma Dan Sanksinya’, (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/PID.B/PN.TJK). Indonesia Notary, 2, 378–401.
Putra, F., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(2), 105-116.
Putra, T. A., & Yahya, T. (2022). Perlindungan Hukum Pegawai Notaris yang Menjadi Saksi dalam Akta Notaris. Soumatera Law Review, 5(1), 12-20.
Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kitab Undang-undang Hukum Pidana., Pub. L. No. 2/2014 (2014).
Rahimi, M. (2017). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perkara Pidana Pembuatan Akta Perubahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Jurnal Lex Renaissance.
Simaremare, T., Hamdan, J. L. M., & Mulyadi, M. (2015). Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik (Studi Putusan Nomor: 1545/Pid.B/2012 Pn. Medan. Jo Putusan Nomor :39/Pid/2013/Pt.Medan.). USU Law Journal, 3(3), 97–110.
Subekti, R. (2007). Pokok-Pokok hukum Perdata (XXVIII). intermasa.
Tjukup, I. K., Layang, I. W. B. S., Martana, N. A., I Ketut Markeling, N. S. D., & Putra, I. P. R. A. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 1.
Utama, W. A., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 105-124.
Waluyo, & Radjasa, D. (2004). Hanya ada Satu Pejabat Umum, Notaris, Media Notariat, Membangun Notaris Profesional. Raja Grafindo Persada.
Wiradiredja, H. S. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan KUHP. Jurnal Wawasan Yuridika, 58–81.

Published

2023-06-26

Issue

Section

Articles