Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal

Authors

  • Brian Septiadi Daud Universitas Muhammadiyah Gombong
  • Nyoman Serikat Putra Jaya Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5953

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Pencucian Uang, Pasar Modal

Abstract

Pencucian uang merupakan kejahatan yang memberikan dampak dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Kejahatan ini juga menjadi perhatian dunia secara nasional dan internasional. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  proses tindak pidana pencucian uang di dalam pasar modal dan untuk mengetahui bagaimana aplikasi penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Dimana pendekatan yuridis atau pendekatan perundang-undangan dan suatu pendekatan yang melihat hal-hal yang berkaitan dengan hukum, baik hukum formil ataupun non formil dan menganalisis data primer dan data sekunder. Pendekatan normatif merupakan pendekatan yang dilakukan secara konseptual, pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian Pencucian uang di pasar modal dapat terjadi dengan proses-proses, proses Placement, proses  Layering, dan proses Integration melalui pasar modal. Penegakan hukum pidana yang rasional terdiri dari, Tahap Formulasi, Tahap Aplikasi, dan Tahap Eksekusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, R. (2016). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum Islam. Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), pp. 385-407.
Amrullah, M. Arief. (2003). Pencucian Uang dan Kejahatan Terorganisir. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 10(22), pp. 130-146, https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss22.art11
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai, Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan KUHP baru. Jakarta : Kencana.
Arief, B. N. (2016). RUU KUHP Baru :Sebuah Restrukturisasi Dan Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister Ilmu Hukum UNDIP.
Bapepam. (2012). Perubahan atas Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. http://www.bapepam.go.id/pasar modal/publikasi pm/siaran-pers-pm/index.htm, diakses 19 Oktober 2019.
Butarbutar, R. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Partai Poli k dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Unviersitas Padjadjaran, Bandung, 3(2), pp. 351-371.
Eleanora, Fransiska N. (2019). Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum, 26(2), pp. 640-653.
Garnasih, Y. (2017). Penanganan Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi Dan Pencucian Uang. Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), pp. 22-34, http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.110
Ginting, S. (2012). Kebijakan pemidanaan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 1(1), pp. 1-20, https://doi.org/10.24843/JMHU.2012.v01.i01.p05
Halawa, Firman., & Marlina. (2017). Upaya Penegakan Hukum Atas Insider Trading Sebagai Kejahatan Asal (Predicate Crime) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 5(2), pp. 66-79, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v5i2.675
Hidayat, S. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Halu Oleo Law Review, 1(2), pp. 180-195, http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/3641/3135
Husein, Y. (2003). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Internasional. Indonesian J. Int'l L., 1(2), pp. 342-359, http://journal.ui.ac.id/index.php/IJIL/article/view/2726
Jaya, N. S. (2001). Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit UNDIP.
Khairul., Siregar, Mahmul., & Marlina, (2011). Kewenangan Ppatk dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 4(1), pp. 47-56, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v4i1.606
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378-392.
Kurniawan, I. (2012). Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i1.1037
Levi, M. (2002). Money laundering and its regulation. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 582(1), pp. 181-194.
Levi, Michael., & Reuter, Peter. (2006). Money laundering. Crime and Justice, 34(1), pp. 289-375.
Nasution, Eva S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 8(2), pp. 132-144, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i2.652
Nurhadiyanto, L. (2010). Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba dan Pembalakan Liar. Indonesian Journal of Criminology, vol. 6 no. II, 4198. pp. 159-181.
Perbawa, I Ketut S. L.. P.(2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1). pp. 41-55.
PPATK. (2015). Penilaian Resiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. http://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20170911141103.pdf, diakses 19 Oktober 2019.
Sabatini, S. (2012). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia (Suatu Gambaran Tentang Pengetahuan dan Aplikasi Aparat Penyidik Penuntut Umum dan PPATK). Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(3), pp. 216-231, http://www.ijil.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1104
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filasafat, Teori Dan Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada.
Suteki. (2010). Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement Of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substantif, Semarang: Pidato Pengukuhan Guru Besar Di FH UNDIP.
Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Tentang Pasar Modal (UUPM), UU No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Angka 13.
Waluyo, E. (2009). Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), pp. 275-284, http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.235
Yani, Mas A. (2013). Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering)(Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). E-Journal Widya Yustisia, 1(1). pp. 20-28.

Published

2022-06-06

Issue

Section

Articles