Fenomena Mafia Peradilan terkait Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Budaya Hukum di Indonesia

Authors

  • Candra Ulfatun Nisa Universitas Diponegoro
  • Nyoman Serikat Putra Jaya Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.4332

Keywords:

Mafia Peradilan, Independensi Kekuasaan Kehakiman, Budaya Hukum

Abstract

The consequences of adopting the concept of the rule of law are given independent judicial coordination authority. In fact, this independence is very easily misused, because the ideal function of the court as law enforcement is related to deterioration until the term judicial mafia appears. The method of research using the normative juridical approach, with descriptive research specifications. The results of this study are the judicial mafia which is identical with financial-oriented behavior in a way that allows to improve the course of law enforcement. The judicial mafia implies law enforcement over freedom of values, and is contaminated by factors outside the legal factor, thus clearly undermining the independence of judicial power and destroying the legal culture in Indonesia. First the culture "decides" to issue bribes because it considers the notion that the law can always be traded. As if the judicial mafia, has become an “icon†or “trademark† for irregularities in the informal law enforcement process that must be accepted as something common.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236. https://doi.org/10.31078/jk1222
Afif, M. (2019). Memberantas Korupsi Melalui Budaya Hukum Yang Baik Dan Cita-Cita Hukum Di Dunia Peradilan Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 2(1), 11-21. http://dx.doi.org/10.36441/hukum.v2i1.212”
Ali, L. (2015). Hukum Islam: Antara Superior Dan Inferior Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 13(1), 48-57. https://doi.org/10.35905/diktum.v13i1.359
Appludnopsanji, A., & Pujiyono, P. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SASI, 26(4), 571-581.
Basuki, A. (2013). Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Perspektif, 18(1), 56-63. http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v18i1.114
Bhawana, I. G. W. I. (2016). Independensi Dan Impartialitas Hakim Perspektif Teoritik-Praktik Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(1), 184-201. https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p17
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law And Justice, 3(2), 82-90. https://doi.org/10.23917/laj.v3i2.7426
Gunakaya, A. W. (2014). Pemberantasan Mafia Peradilan Dengan Pemberdayaan “Gaya Sentrifugal” Dan “Sentripetal” Ukum Dalam Penegakan Supremasi Hukum (Suatu Kontemplasi Refleksif). Jurnal Wawasan Yuridika, 23(2), 167-197. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v23i2.11
Hafidz, J. (2011). Sistem Pertanggungjawaban Perkara Korupsi Dalam Rangka Percepatan Penyelamatan Uang Negara. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 123-134. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.269
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Indah, S., & Maya, C. (2011). Pemberantasan Mafia Peradilan Menuju Reformasi Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 60-65. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.40.1.2011.60-65
Jailani, S. (2015). Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(3), 1-7. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no3.360
Kholiq, A. (2017). Kajian Budaya Hukum Progresif Terhadap Hakim Dalam Penegakan Hukum Pada Mafia Peradilan (Judicial Corruption) Di Indonesia. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 26-44.
Komisi Yudisial. (2017). Etika dan Budaya Hukum Dalam Peradilan (Cetakan Pertama). Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Librayanto, R., Riza, M., Ashri, M., & Abdullah, K. (2019). Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman. Amanna Gappa, 27 (1), 43-66. https://doi.org/10.20956/ag.v27i1.7312
Muhammad, R. (2009). Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(4), 463-478. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss4.art2
Mustofa, W. S. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Pujirahayu, E. W. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama.
Pujiyo (2019). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Universitas Diponegoro.”
Rifai, E. (2010). Peran Hakim Dalam Penemuan Hukum Dan Menciptakan Hukum Pada Era Reformasi. Jurnal Ilmu Hukum: Praevia, 4(1), 49-58.
Rismawati, S. D. (2015). Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum. Jurnal Hukum Islam, 13(1), 1-12. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/485
Said, N. A. (2011). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi APBD Yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 135-149. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.270
Samsuduha, A., & Ibrahim, I. (2019). Perluasan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rangka Pemberantasan Praktik Mafia Peradilan. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(2), 247-274.
Sitorus, B. (2013). Independensi Hakim Dalam Sistem Peradilan Pajak Di Indonesia. Yuridika, 28(1), 34-53. http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v28i1.5714
Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Sign Jurnal Hukum, 1(1), 42-51. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.29
Suparman, E. (2017). Menolak Mafia Peradilan: Menjaga Integritas Hakim-Menyelaraskan Perbuatan dan Nuraninya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 61-82.
Susanto, N. A. (2011). Independensi Kekuasaan Kehakiman Dan Efektivitas Sanksi Untuk Kasus Hakim Penerima Suap. Jurnal Yudisial, 4(1), 28-45. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v4i1.201
Tauhid, I. (2020). Kebijakan Penanggulangan Praktek Mafia Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Ius Poenale, 1(2), 107-118.
Tauhid, I. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Penanggulangan Mafia Peradilan Di Lingkungan Pengadilan). Universitas Lampung.
Ufran, (2019). Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif. Perspektif Hukum, 19 (2), 201-213. http://dx.doi.org/10.30649/phj.v19i2.205
Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 287-304. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648
Widodo, J. P. (2012). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 108-120. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.200

Downloads

Published

2021-12-23