Penanganan Kasus Kemanusiaan Melalui Lembaga Peradilan International Criminal Court : Perbudakan Seksual Terhadap Perempuan Etnis Yazidi Oleh ISIS

Authors

  • Candra Ulfatun Nisa Universitas Diponegoro
  • Asiyah Jamilah Universitas Diponegoro
  • Kartika Sasi Wahyuningrum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1495

Keywords:

Perbudakan Seksual, ISIS, International Criminal Court

Abstract

Salah satu wujud kasus kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang menuai banyak perhatian masyarakat internasional adalah berupa kejahatan perbudakan seksual terhadap perempuan etnis Yazidi yang dilakukan oleh Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Penelitian ini difokuskan pada peran International Criminal Court (ICC) dalam menangani masalah kejahatan kemanusiaan dalam kasus perbudakan seksual terhadap perempuan etnis Yazidi oleh ISIS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa ICC tetap dapat mempunyai yurisdiksi dalam mengadili dan menghukum kelompok ISIS, dengan berdasarkan adanya rujukan atau rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Namun, Dewan Keamanan PBB belum mengusulkan rekomendasi terhadap pihak Penuntut Umum ICC, sehingga belum ada penyelidikan terkait pelanggaran HAM berat yang dilakukan kelompok ISIS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adita, F. (2017). Peran PBB Dalam Menangulangi Violence Against Women (VAW) Oleh Kelompok Ekstrimis Isis Di Negara Konflik Suriah Tahun2013-2016. JOM FISIP, 4(2).
Ali, M. (2015). ISIS and propaganda: How ISIS exploits women. Reuters Institute for the Study of Journalism, 10-11.
Ardiyanti, O. (2019). Perbudakan ISIS terhadap Perempuan Etnis Yazidi di Irak sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata. Journal of International Relations, 5(1), 990-997.
Awoah, A. E. (2016). Perlindungan terhadap Korban Perang dalam Perspektif Konvensi-konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter dan HAM. Lex Crimen, 5(7).
Banic, B. (2016). There Is No Islam in ISIS’ Islamic State, Law School Student Scholarship.
Banjarani, D. R., Sulastuti, S., & Artiasha, K. (2019). Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah). Cepalo, 3(1).
Bunga, G. A. (2017). The Protection Of Women In Armed Conflict. Yustisia Jurnal Hukum, 6(2), 249-269.
Carter, S.A. (2016). ISIS Keeps a Store-Like Price List for Sex Slaves, Selling Them as Young as Age 1. https://www.circa.com/story/2016/08/17/world/isis-keeps-astore-like-price-list-for-sex-slaves-selling-them-as-young-as-age-1. Diakses pada tanggal 1 Juni 2020.
Effendi, T. (2014). Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Fahham, A. M. (2014). Konflik Suriah: Akar Masalah Dan Dampaknya. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 5(1).
Fakhni, F. P. (2018). Peran Dewan Keamananperserikatan Bangsa-Bangsa DalamPenyelesaian KasusTindak Pidana Terorisme ISIS(Islamic State Of Iraq And Syria)”. Jom Fakultas Hukum, 5 (1).
Fattah, V. (2017). Hak Asasi Manusia Sebagai Jus Cogens Dan Kaitannya Dengan Hak Atas Pendidikan. Yuridika, 32(2), 355-378.
Hilda, H. (2010). Perlindungan Hukum Humaniter terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata. Syiar Hukum, 12(2), 97-116.
Hopkins, S. (2014). Full horror of the Yazidis Who Didn’t EscapeMount Sinjar: UN Confirms 5,000Men WereExecuted and 7,000Women are Now Kept as Sex Slaves. http://www.dailymail.co.uk/news/article-2792552/full_horror_yazidis_didnt_escape_mount_sinjar_confirms_5000_men_executed_7000_women_kept_sex_slaves.html. Diakses pada tanggal 1 Juni 2020.
Ismail, I. (2014). Konsekuensi Negara Indonesia Menjadi Anggota Icc (Studi Tentang Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Internasional). Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 290-300.
Kadarudin, K. (2017). Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS. Khairun Law Journal, 1(1), 33-47.
Kumaat, R. M. W. (2019). Kajian Hukum Internasional Terhadap Intervensi Pbb Di Burundi. Lex Et Societatis, 7(12).
Kurnia, T. (2020). Jabba the Jihadi Pernah Halalkan Budak Seks untuk ISIS. https://www.liputan6.com/global/read/4159741/jabba_the_jihadi_pernah_halalkan_budak_seks_untuk_isis. Diakses pada tanggal 2 Juni 2020.
Mahmudi, M. (2015). Analisi Fikih Jinayah terhadap Kejahatan Kemanusiaan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 201-222.
Malik, N. (2017). HowModern Slavery and SexualViolence Fund TerrorismCentre for the Response toRadicalization and Terrorism, The Henry JacksonSociety.
Marzuki, I., & Faridy, F. (2020). Relevansi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi: Dimensi Nasional Dan Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 350-359.
Muhammadin, F. (2017). The Universality of HumanRights in Intrenational Law-A Post-Colonial Approach. Yogyakarta: Penerbit LKiS.
Noman, B., & Malik, N. (2016). TheChildren of Islamic State. The Quilliam Foundation.
Olivia, O. (2017). Kewenangan ICC (International Criminal Court) Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kemanusiaan. Lex Privatum, 5(8).
Prakoso, L. T. (2019). Law Enforcement In The Use Of Chemical Weapons In Armed Conflict. E-Jurnal Spirit Pro Patria, 5(2), 91-107.
Prasetya, I. A. V. (2018). The Role of International Organizations and Conventions in Legal Protection Efforts against Women Victims of ISIS Slavery. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 280-294.
Rahman, H. J. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Larangan Perbudakan Menurut Instrumen Hukum HAM Internasional Dan Hukum Nasional. Lex Et Societatis, 7(3).
Rohman, A. (2017). Perbudakan Seksual (Sexual Slavery) sebagai Kejahatan Kemanusiaan dan Perang di Bawah Hukum Internasional. Jurnal Akta Yudisia, 2(1).
Sahide, A. (2015). ISIS Bagian dari Hubungan (Respon) Islam-Barat. Ilmu Ushuluddin, 2(4), 359-370.
Sari, V. Y. (2019). Peran Indivindu dalam Dunia Internasional Studi Kasus: Upaya Nadia Murad, Sang Wanita Peraih Nobel Perdamaian Melawan Ketiranian ISIS. Jurnal Sentris, 2(2), 17-31.
Setiyono, J., Dwiwarno, N., & Hidayat, F. (2017). Aspek-aspek Hukum Perlindungan Situs Budaya dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perusakan Kota Kuno Palmyra oleh Isis). Diponegoro Law Review, 6(1), 1-12.
Soemitro, D. P. (2015). Fenomena Gerakan Radikalisme ISIS Dalam Hukum Internasional. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 1(2), 129-141.
Spencer, R. (2014). Islamic State Releases Pamphlet Justifying Sex Slavery of InfidelWoman. https://www.jihadwatch.org/2014/12/islamic_state_releases_pamphlet_justifying_sex_slavery_of_infidel_woman. Diakses pada tanggal 2 Juni 2020.
Susilo, I., Putri, R.A., Azizah, R. (2018). Intervensi Amerika Serikat melawan Negara IslamIrak Suriah/NIIS (ISIS/the Islamic State of Iraq and Suriah). Indonesian Journal of International Relations, 2(1).
Zulkarnain, W. (2016). Upaya Komunitas Internasional DalamMengatasi Ancaman Islamic State Of IraqAnd Syria (ISIS). Ejournal Ilmu Hubungan Internasional, 4 (2).

Downloads

Published

2020-12-18

Issue

Section

Articles