Tinjauan Hukum mengenai Pengenaan Uang Wajib Tahunan terhadap Pemilik Sertipikat Hak Milik yang Berada Diatas Hak Pengelolaan Di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.823Keywords:
hak pengelolaan, uang wajib tahunan, sertipikat hak milik, tanahAbstract
Sertipikat Hak Atas Tanah di Kota Batam seluruhnya berada di atas Hak Pengelolaan Lahan yang dipegang oleh Badan Pengusahaan Batam, sehingga jenis Hak Atas Tanah yang dapat diberikan Hak Pengelolaan adalah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Hak Milik tidak dapat berada di atas Hak Pengelolaan Lahan karena bertentangan dengan sifat asli Hak Milik. Namun faktanya telah terbit Sertipikat Hak Milik yang berada diatas Hak Pengelolaan Lahan, dimana Pemegang Sertipikat Hak Milik tersebut tidak dikenakan Uang Wajib Tahunan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian empiris yang memperoleh hasil dari wawancara langsung dengan Narasumber yang berkaitan dengan penelitian ini, diantaranya adalah Badan Pengusahaan Batam, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk mendukung dan memperkuat hasil wawancara dilakukan juga pencaharian melalui studi kepustakaan. Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisa dengan menggunakan metode kualitatif untuk mengklasifikasikan setiap data yang diperoleh.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kesimpulan serta saran dari penelitian ini adalah, bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik di Kota Batam yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan terjadi karena adanya kesalahan penafsiran yang mengakibatkan dikeluarkan surat rekomendasi Hak Milik diatas Hak Pengelolaan yang dilakukan oleh Pempimpin Badan Pengusahaan Batam terdahulu serta pengenaan Uang Wajib Tahunan terhadap pemilik sertipikat Hak Milik tidak boleh terjadi dan akibatnya adalah melanggar hukum, maka dari itu yang harus dilakukan adalah Penghapusan Hak Pengelolaan yang ada di Sertipikat Hak Milik.