Urgensi Implementasi Kebijakan Afirmatif Action Terhadap Pemenuhan Hak Berpolitik Masyarakat Adat Dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Fira Saputri Yanuari Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.804

Keywords:

Afirmatif Action, Masyarakat Adat, Pemilihan Umum

Abstract

Pemilihan Umum atau biasa disebut dengan pesta demokrasi rakyat adalah salah satu parameter utama untuk mengukur keberhasilan penerapan demokrasi di suatu negara. Namun, ternyata belum semua rakyat Indonesia mengambil peran memilih dalam pemilu. Permasalahan timbul karena banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki domisili sehingga tidak mempunyai E-KTP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang tidak melupakan isu-isu yang ada di masyarakat. Melihat permasalahan yang terjadi, Penulis memiliki gagasan untuk menerapkan metode Afirmatif Action  dengan cara memberikan kebebasan kepada setiap masyrakat adat yang belum terakomodir oleh KPU sebagai DPT melalui pemerintah daerah, sebagaimana yang tertera pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Atas bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya permasalahan terkait masyarakat dapat teratasi dengan diberikannya kewenangan di setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mendata setiap masyarakat adat yang ada di wilayahnya dan memberikan metode afirmatif action yang tepat untuk melakukan sendiri mekanisme pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, A. A. (2017). Eksistensi Masyarakat Adat dalam Kerangka Negara Hukum di Indonesia. JURNAL SOSIALISASI, 5-15.
Aliansi Masyrakat Adat Nusantara. (2019). Sengkarut Pemilu 2019: 1 Juta Masyarakat Adat Terancam Hak Pilih, RUU Masyarakat Adat Atasi Darurat Hak Pilih, http://www.aman.or.id/sengkarut-pemilu-2019-1-juta-masyarakat-adat-terancam-hak-pilih/, Diakses 3 Februari 2020.
Amir, M. (2020). Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 115-131.
Arief, B.N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Arizona, Y. (2010). Konstitusionalitas Noken: Pengakuan model pemilihan Masyarakat Adat Dalam Sistem pemilihan umum di Indonesia.". Jurna lKonstitusi Pusako Universitas Anda las, 3(1).
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
El-Muhtaj, M. (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Kencana.
Febriana, B. (2020). AMAN: Masyarakat Adat Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu, https://www.gatra.com/rubrik/nasional/345312-AMAN-:-Masyarakat-Adat-Terancam-Tidak-Bisa-Ikut-Pemilu, Diakses 25 Januari 2020.
Freeman, M. D. A. (2001). Lloyd’s Introduction to Jurisprudence, London: Sweet & Maxweel Ltd.
Gaffar, J. M. (2016). Peran putusan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak asasi manusia terkait penyelenggaraan pemilu. Jurnal Konstitusi, 10(1), 1-32.
Hidayat, Y. (2020). Masyarakat Adat Terancam Hak Pilih AMAN Gandeng BAWASLU RI, http://www.aman.or.id/masyarakat-adat-terancam-hak-pilih-aman-gandeng-bawaslu-ri/, Diakses 5 Februari 2020.
Kau, B. M., & Yusriadi, Y. (2020). The Position of Crime Resolution Institutions in Indigenous Peoples in the Identity Politics Perspective. Jurnal Hukum Prasada, 7(2), 79-84.
Mahfud MD. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Nakamura. (1980). The Polities of Policy Implementation, New York: St. Martin’s Press.
Noer, D. (1983). Pengantar ke Pemikiran Politik, Jakarta: CV. Rajawali.
Norris, P. (2017). Corruption and Coercion: The Year in Elections 2017, https://www.electoralintegrityproject.com/the-year-in-elections-2017/. Diakses pada 3 Februari 2020.
Pamungkas, C. (2017). Noken Electoral System in Papua Deliberative Democracy in Papuan Tradition. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 19(2), 219-236.
Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Media Hukum, 21(2).
Rahmatunnisa, M. (2016). Affirmative Action dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan di Indonesia. Jurnal Wacana Politik, 1(2), 90-95.
Rumah Pemilu. (2014). Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2014, http://www.rumahpemilu.org/in/read/4030/Gambaran-Singkat-Pemilihan-Umum-2014-di-Indonesia., Diakses 27 Januari 2020.
Rumah Pemilu. (2020). Masyarakat Adat, Pemilu dan Demokrasi Lokal, https://rumahpemilu.org/masyarakat-adat-pemilu-dan-demokrasi-lokal/, Diakses 10 Februari 2020.
Saputra, F. T. (2017). Partisipasi Politik Masyarakat Baduy Dalam Pemilihan Umum-(Studi Fenomenologi Partisipasi Politik Masyarakat Baduy pada Pemilu 2014). Prosiding Magister Ilmu Komunikasi, 1(1).
Satriawan, I., & Mokhtar, K. A. (2016). The Constitutional Court’s Role in Consolidating Democracy and Reforming Local Election. Constitutional Review, 1(1), 103-129.
Soejono. (2005). Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: PT Rineka Cipta dan PT Bina Adiaksara.
Stanford Encyclopedia of Philosophy. (2018). Afirmatif action, https://plato.stanford.edu/entries/affirmative-action/, Diakses 3 Februari 2020.
Sutarso, J. (2017). Pendekatan Pemasaran Politik (Political Marketing) Dalam Pemilihan Umum. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 3(1), 1-19.
Syahuri, T. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. KONSTITUSI Jurnal, 2(1), 8.
Sykes, M. (2020). The Origins of Afirmatif Action, http://www.now.org/nnt/0895/affirmhs.html, Diakses 15 Februari 2020.
Valentina, T. R. (2009). Peluang Demokrasi dan Peta Perilaku Pemilih terhadap Partai Politik untuk Pemilu 2009 di Yogyakarta. Jurnal Demokrasi, 8(2).
Zazili, A. (2016). Pengakuan Negara terhadap Hak-Hak Politik (Right to Vote) Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/Phpu. A-Vii/2009). Jurnal Konstitusi, 9(1), 135-162.
Zen, A. P. M. (2002). Afirmatif Action Policy Perlakuan Khusus atau Belas Kasihan, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5482/font-size1-colorff0000baffirmative-action-policybfontbrperlakuan-khusus-atau-belas-kasihan, Diakses 28 Januari 2020.

Downloads

Published

2020-12-18

Issue

Section

Articles