Peran Lembaga Kejaksaan untuk Mengatasi Kendala Yuridis dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM Berat
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.760Keywords:
Perkara Pelanggaran, HAM, KejaksaanAbstract
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagai perwujudan dari suatu negara hukum ini perlu memberikan jaminan perlindungan kepada warga negaranya dan juga harus memaksimalkan penanganan perkara pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum terselesaikan dimana Kejaksaan mempunyai kendala yuridis dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Kendala yuridis yang dihadapi oleh Lembaga Kejaksaan dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat, yaitu a) Kesulitan Lembaga Kejaksaan Dalam Mencari Alat Bukti Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Masa Lalu; b) Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Indonesia Pada Masa Lalu Sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Diberlakukan.