Preventing Debtor Bankruptcy during the Covid-19 Pandemic: Benefits of Suspension of Debt Payment Obligations & Insolvency Test?

Authors

  • Kendry Tan Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7363

Keywords:

Covid-19, PKPU, Insolvency Test, Benefits

Abstract

The Covid-19 caused a decline in the Indonesian economy, thus increasing bankruptcy cases in Indonesia. The number of bankrupt companies during the Covid-19 pandemic will result in further decline in the Indonesian economy. Postponement of Debt Payment Obligations is needed to reduce bankruptcy in Indonesia during this pandemic. This study aims to explain the benefits of Postponing Debt Payment Obligations and Insolvency Tests during the Covid-19 pandemic in maintaining Indonesia's economic stability. This research is using the method of juridical normative by using the data secondary as a reference in conducting research. The results of the research are that Postponement of Debt Payment Obligations has important benefits in avoiding bankruptcy for solvent debtors with good intentions during the pandemic to avoid individuals who take advantage of this condition to bankrupt their debtors and insolvency tests have an important role in reducing errors in determining bankruptcy case or Postponement of Debt Payment Obligations by stating their ability to pay.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, F. (2020). Imbas Ekonomi Cvodi-19, Perusahaan Besar ini PHK Massal hingga Nyatakan bangkrut, https://www.idxchannel.com/market-news/foto/imbas-ekonomi-covid-19-perusahaan-besar-ini-phk-massal-hingga-nyatakan-bangkrut, diakses pada tanggal 29 April 2021.
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: UNPAM Press.
Damlah, J. (2017). Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Crimen, 6(2), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15348
Dewi, P. E. T. (2019). Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), http://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/662
EQ. (2020). Marak Kasus Kepailitan, Pakar Hukum: Awas! Ada Oknum Yang Manfaatkan Situasi, https://www.propertynbank.com/marak-kasus-kepailitan-pakar-hukum-awas-ada-oknum-yang-manfaatkan-situasi/, diakses pada tanggal 30 April 2021.
Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229, https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/586
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119-135, https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
Hartono, H. (2020). Di Rumah Unika” Diskusi Rutin Bersama Hadapi Covid-19 oleh Unika, Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Heriani, F.N. (2020). Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f4ce322c779b/perkara-kepailitan-dan-pkpu-meningkat-50-persen-selama-pandemi, diakses pada tanggal 30 April 2021.
Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 399-418, http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.399-418
Irwanti, K., & Sitoresmi, A. S. (2019). Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibat Hukum terhadap PT. Asmin Koalindo Tuhup berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pandecta Research Law Journal, 14(2), 119-127, https://doi.org/10.15294/pandecta.v14i2.16902
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Kadir, Y. (2014). Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan. CALYPTRA, 3(1), 1-27, https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1553
Kheriah. (2013). Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Laksmi, N. L. G. S. S., & Astariyani, N. L. G. (2019). Upaya Debitor Untuk Menghindari Kepailitan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(3), 1-13.
Nola, L. F. (2020). Dampak Kemudahan Pengajuan Pailit di Masa Pandemik COVID-19. Info Singkat, 12(18), 1-6.
Novitasari, N. (2017). Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor dalam Kepailitan. Lambung Mangkurat Law Journal, 2(2), 123-141, https://www.neliti.com/publications/498138/pembatasan-jangka-waktu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-terhadap-debitor-da
Prabaningsih, L.A.M., & Nurmawati, M. (2019). Pengaturan Insolvency Test Dalam Penjatuhan Putusan Pailit Terhadap Perusahaan, Kertha Semaya, 7(9).
Pratama, B. (2014). Kepailitan dalam Putusan Hakim Ditinjau dari Perspektif Hukum Formil dan Materil. Jurnal Yudisial, 7(2), 157-172, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v7i2.85
Putra, A. K. (2019). Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven. Jurist-Diction, 2(4), 1147-1164.
Sagala, E. (2015). Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Untuk Menghindarkan Debitur Dari Pailit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(1), 38-56, https://doi.org/10.36987/jiad.v3i1.389
Sandi, F. (2020). Kasus Pailit Perusahaan Makin Marak Saat Corona, Tanda Apa?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200709202850-4-171599/kasus-pailit-perusahaan-makin-marak-saat-corona-tanda-apa, diakses pada tanggal 13 Maret 2021.
Sari, A. (2017). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Kajian Ilmiah, 17(2), http://dx.doi.org/10.31599/jki.v17i2.79
Septiningsih, I., Kurniawan, I. D., & Puntoaji, A. (2020). Kekuatan Pembuktian Surat Untuk Membuktikan Kreditur Lain Pada Perkara Kepailitan (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 05/Pdt. Sus-Pailit/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst dan Putusan Nomor 09/Pdt. Sus-Pailit/2016/PN. Niaga. Sby). Rechtstaat Nieuw, 5(1), http://www.ejournal.unsa.ac.id/index.php/rechtstaat-niew/article/view/505
Shubhan, H. (2020). Perusahaan yang Solven dan Beritikad Baik Perlu Dilindungi Dari Kepailitan, http://news.unair.ac.id/2020/07/14/perusahaan-yang-solven-dan-beritikad-baik-perlu-dilindungi-dari-kepailitan/, diakses pada tanggal 30 April 2021.
Shubhan, M. H. (2014). Insolvency Test: Melindungi Perusahaan Solven yang Beritikad Baik dari Penyalahgunaan Kepailitan. Jurnal Hukum Bisnis, 33(1), 11-20, https://repository.unair.ac.id/100362/
Siahaan, B. (2008). Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas. Pranata Hukum, 3(1), http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/118
Simalango, M. (2017). Inkonsistensi Persyaratan Permohonan Pailit Dihubungkan dengan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung Islamic University.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.129
Sompie, E. (2014). Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Debitor Yang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Privatum, 2(2), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15976
Syam, C. M., & Atalim, S. (2021). Praktek Eksekusi Aset Perusahaan Debitor Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt. Sus-Pailit/2017/Pn. Niaga. Smg). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 616-636.
Tampemawa, S. G. (2019). Prosedur Dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Privatum, 7(6), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/27374
Wijayanta, T. (2014). Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1), 1-13, https://doi.org/10.22146/jmh.16063
Yamali, F.R., & Putri, R.N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2).

Published

2023-01-02