Polemik Warkopi vs. Warkop DKI: Apa yang Salah?

Authors

  • Nertivia Nertivia Universitas Internasional Batam
  • Octa Villa Universitas Internasional Batam
  • Febrin Theresya V. Lingga Universitas Internasional Batam
  • Asmin Patros Universitas Internasional Batam
  • Rufinus Hotmaulana Hutauruk Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.6736

Keywords:

Merek, Pengaturan, Kajian Hukum

Abstract

Saat ini terjadinya suatu polemik antara Warkopi dengan Warkop DKI mengenai pelanggarannya suatu merek. Terjadi peniruan dari Wakopi terhadap Warkop DKI. Hal ini disebut pelanggaran karena Warkop DKI telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai pengaturan terhadap merek di Indonesia dan mengetahui bentuk perlindungan merek bagi pemilik merek tersebut. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif. Pengaturan terkait merek di Indonesia diatur secara jelas di Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mencakup tentang pengertian merek itu sendiri, permohonan pendaftaran terhadap merek yang bisa didaftarkan serta jangka waktu perlindungan atas merek yang didaftarkan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungannya (sistem konstitutif). Bentuk perlindungan hukum atas hak merek terdiri atas dua yaitu perlindungan preventif dengan artian perlindungan sebelum terjadinya sengketa (pencegahan) dan perlindungan hukum represif dengan artian perlindungan hukum saat telah terjadinya sengketa dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan menindak pelaku terhadap norma yang telah dilanggarnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aksar, C. (2010). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Hak Cipta Lukisan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Surakarta: Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Amrikasari, R. (2015). Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54b9fc67d1bcd/jerat-hukum-jika-menyanyikan-lagu-orang-lain-tanpa-izin?__cf_chl_captcha_tk__=pmd_a2r.nkB58DaEb37KjpYmfeM8cPeBBhaOyKGaKrniBo0-1634804885-0-gqNtZGzNA1CjcnBszQu9, Diakses 18 Oktober 2021.
Anonim. (2019). WARKOP DKI. http://jakgo-dev.smartcity.jakarta.go.id/artikel/konten/5598/warkop-dki, Diakses 20 Oktober 2021
Anonim. (2019). WARKOP DKI. https://jakgo-dev.smartcity.jakarta.go.id/artikel/konten/5598/warkop-dki, Diakses 20 Oktober 2021
Anonim. (2021). Kupas Warkopi dari Sisi Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/tanggapan-dirjen-ki-freddy-harris-soal-polemik-warkopi-dan-warkop-dki?kategori=, Diakses 20 Oktober 2021
Anonim. (2021). Tanggapan Dirjen KI Freddy Harris Soal Polemik WARKOPI dan WARKOP DKI. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/tanggapan-dirjen-ki-freddy-harris-soal-polemik-warkopi-dan-warkop-dki?kategori=Berita%20Resmi%20Desain%20Industri, Diakses 18 November 2021
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318, http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.212
Chatarina, A. D. (2019). Perlindungan Pemilik Merek Pertama Pada Sistem Konstitutif. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 16(2), 115-129, http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v16i2.1010
CNN Indoneisa. (2021). Kronologi Indro Warkop Tak Terima Kemunculan Trio Warkopi, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210920120059-234-696718/kronologi-indro-warkop-tak-terima-kemunculan-trio-warkopi. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021
Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 193-208, https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998
Dewi, N., & Baskoro,T. (2019). Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional, Jurnal Ius Constituendum, 4(1).
Dwinanda, R. (2021). Warkop DKI Minta Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial https://www.republika.co.id/berita/qzqk72414/warkop-dki-minta-warkopi-hentikan-kegiatan-komersial, Diakses 18 November 2021
Edu, H. (2021). Belajar dari Kasus Warkopi vs Warkop DKI, Apa yang Salah ?, https://heylawedu.id/blog/belajar-dari-kasus-warkopi-vs-warkop-dki-apa-yang-salah, Diakses 18 November 2021
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Warta.
Hadjon, P.M. (1987). Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Kompas. (2021). Kekayaan Intelektual Anjurkan WARKOPI Minta Maaf dan Izin Pada Indro, https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/162518166/dirjen-kekayaan-intelektual-anjurkan-warkopi-minta-maaf-dan-izin-pada-indro?page=all, Diakses 20 Oktober 2021
Labetubun, M. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 151-166, https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.93
Najmah, D. J. (2021). Lembaga Warkop DKI diwakili anak Dono juga menyatakan Warkopi memiliki potensi melanggar HKI. https://www.brilio.net/selebritis/5-pernyataan-lembaga-warkop-dki-pada-warkopi-minta-ganti-nama-grup-211006q.html, Diakses 21 November 2021
Novita, C. (2021). Apa itu perlindungan hukum dan syarat mendapatkannya. https://tirto.id/apa-itu-perlindungan-hukum-dan-syarat-untuk-mendapatkannya-gawF. Diakses pada tanggal 24 November 2021
Purba, A. Z. U. (2015). Pelindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung: PT. Alumni.
Purnomo, S. (2021). Indro Sindir Etika Warkopi yang Meniru Warkop DKI Tanpa Izin. https://www.liputan6.com/showbiz/read/4663241/indro-sindir-etika-warkopi-yang-meniru-warkop-dki-tanpa-izin, Diakses 18 November 2021
Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas MerekTerhadap PerbuatanPelanggaran Merek. Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum.
Rafianti, L. (2013). Perkembangan Hukum Merek di Indonesia. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1-16, https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.364
Rasyid, M., Novera, A., & Handayani, S. (2012). Perlindungan Hak Moral dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Simbur Cahaya, 19(49).
Retno, D. (2021). Perjuangan Indro Warkop Meninggalkan Warisan untuk Anak-anak Warkop DKI. https://seleb.tempo.co/read/1512436/perjuangan-indro-warkop-meninggalkan-warisan-untuk-anak-anak-warkop-dki/full&view=ok Diakses 18 November 2021
Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Deepublish.
Saidin. (1995). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual(IntelektualProperty Right), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2000). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sujatmiko, A. (2008). Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(2).
Tim Redaksi. (2021). Warkop DKI Sudah Daftarkan 4 Merek, Warkopi Tak Punya Celah Komerlisasi Tanpa Izin. https://voi.id/lifestyle/88925/warkop-dki-sudah-daftarkan-4-merek-warkopi-tak-punya-celah-komersialisasi-tanpa-izin, Diakses 18 November 2021
Wicaksono, I. (2019). Politik Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pasca di Ratifikasinya TRIPS Agreement. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(1),37-47, http://dx.doi.org/10.31941/pj.v18i1.1088
Winarta, F. H. (2013). Pro Bono Publico. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Published

2022-06-14

Issue

Section

Articles