Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH-Perdata terhadap Penarikan Tanah Hibah
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.6310Keywords:
Hibah, Hukum Islam, PenarikanAbstract
Hibah merupakan pemberian sukarela kepada seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu. Pemberian tersebut tidak bisa ditarik kembali kecuali jika terkait tentang harta warisan. Namun parktiknya masih sering dijumpai tanah yang dihibahkan ditarik oleh pemberi hibah, sehingga dapat merugikan orang banyak, seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil yang menarik tanah yang pernah ia hibahkan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan perunundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunnjukkan adanya masayarakat menarik kembali tanah yang di hibahkannya, seperti tanah jalan, tanah perkantoran bahkan tanah pemakaman, dengan alasan membutuhkan uang, sehingga ia menyampaikan kepada masyarakat, bahwa tanah yang dihibahkannya ditarik kembali, dan tanah tersebut harus dibeli dengan harga yang ditentukan. Sedangkan tanah hibah di daerah perkantoran, maka tanahnya tersebut juga dibeli oleh pemerintah. Padahal jika merujuk ke hukum Islam dan KHI pasal 212 tanah yang dihibahkan tidak boleh ditarik kembali, terlebih lagi Aceh Singkil merupakan bagian dari Aceh Serambi Mekah.
Downloads
References
Al-Habsyi, M. B. (2005). Fikih Praktis Menurut Alquran, al-Sunnah dan Pendapat Para Ulama. Mizan Pustaka.
Al-Jazirî, A.(1972).Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Juz III, Beirut: Dâr al-Fikr.
Al Atsqalani, I.H. (1994), Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam, Jakarta: Gema Risalah Press.
Ameliyah, S. (2021). Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan Islam Responds to Grants Don ’ t Count When Sharing Inheritance Keywords : Grant Assets , Inheritance Abstrak Kata Kunci : Harta Hibah , Pembagian Warisan . 12, 13–24.
Almuntazar, M. A., Manfarisyah, M., & Hamdani, H. (2019). Analisis Yuridis Pemberian Dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2), 14-34.
Ashhofa, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.
Bashori, Dhofir, C., & Ichsan, M. (2021). Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama. 5(1), 44–56.
Bukhari, A.A. (1990). Sahîh al-Bukharî, Juz. 3, Beirut: Dâr al-Fikr.
Effendi, .E.S. (1997) Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Surabaya: Arkola.
Febrianti, B., Haddade, W., & Ilyas, M. (2021). Hibah yang Ditarik Kembali Perspektif Hukum Islam dan KuhPerdata. 2(1), 726–734.
Fauzan, M.M.A. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Giantara, F. (2019). Statistik Pendidikan dengan SPSS 21. LPPM STAI Diniyah Pekanbaru.
Hasan, M. I. (2002). Pokok-Pokok Materi Metode Penelitian dan Aplikasinya. Galia Indonesia.
Harun, N. (2000). Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Hengky Prasetyo. (2018). Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Pembatalan Hibah Tanah Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Putusan PN No. 95/Pdt.G/2004/PN Smg). Jurnal Ius Constituendum, 1(2), 23–43.
Kansil, T. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Khansa, L. A., & Surahmad, S. (2021). Pembatalan pada Peralihan Hak Milik Atas Dasar Hibah. Wajah Hukum, 5(1), 170. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.374
Nadjematul Faizah, S. F. Z. (2021). Tinjauan Hukum Gugatan Pembatalan Hibah dari Ayah Kepada Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 6/Pdt.G/2015/Pta.Mks). Al-Mizan, 5(2), 104–126.
Nasution, S. (2010). Metode Research (Penelitian Ilmiah). Bumi Aksara.
Qardhawi, Y. (2002). Hukum Zakat: Alih bahasa: Dr. Salman Harun dkk. PT. Pustaka Litera Antarnusa.
Ria, W. R. (2018). Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam,. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Rusyd, I. (1989). Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Beirut: Dâr Al-Jiil.
Saleh, H., & Dkk. (2008). Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer,. Rajawali Pers.
Semiawan, C. R. (2010). Metode penelitian kualitatif. Grasindo.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. CV. Alfabeta.
Sabiq, S. (1990). Fikih Sunnah. j. 7 & 14. Kuala Lumpur: Victory Agencie.
Syafi’i, M.B.I.(1990).Al-Umm, juz 4, Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah.
Tjitrosudibio, R. S.R. (1985) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Wajdi, M. F. (2020). Pandangan Tokoh Agama terhadap Praktik Hibah Bersyarat (Studi Kasus di Desa Dukuh Tunggal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan). Sakina: Journal of Family Studies, 4(2).
https://www.hukum-hukum.com/2020/01/pidana-penjara-akibat-menutup-jalan-umum.html
https://www.maliqnews.com/akses-jalan-di-tutup-ketua-pn-kabupaten-aceh-singkil-hadir-selesaikan-persoalan/