Pengaturan Perbuatan Malpraktik Medis: Perbandingan Indonesia dengan Belanda

Authors

  • Abraham Ethan Martupa Sahat Marune Universitas Pelita Harapan
  • Hannie Almira Erany Universitas Pelita Harapan
  • Gracielle Serenata Universitas Pelita Harapan
  • Ruth Ivana Arella Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5818

Keywords:

Comparative Law, Medical Malpractice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perbandingan penerapan sistem serta aturan perbuatan melawan hukum dalam malpraktik medis di Indonesia dan Belanda. Maka dalam penelitian ini akan meneliti mengenai Pertama, Bagaimana perbandingan pengaturan perbuatan melawan hukum di Indonesia dan Belanda? Kedua, Bagaimana perbandingan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam sengketa malpraktik medis di Indonesia dan Belanda? Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat kualitatif. Dari hasil perbandingan, Dapat disimpulkan bahwa Belanda memiliki klasifikasi yang jauh lebih dalam dan mendetail dibandingkan definisi dari perbuatan melawan hukum yang diatur di Indonesia. Kemiripan yang dimiliki oleh sistem hukum Indonesia dan Belanda dapat dilihat dari latar belakang sejarah dan sistem hukum yang sama. Namun Belanda memiliki tingkat kedetailan jauh dibandingkan Indonesia, salah satunya terlihat dari pengaturan tindakan malpraktik medis, dimana pengaturan di Belanda mempunyai Buku ke-7 (tujuh) Dutch Civil Code terdapat satu bab sendiri yang menjelaskan legal standing dari seorang pasien dengan pemberi perawatan medik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achadiat, Chrisdiono. (2004). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
AMS Advocaten. (2020). Tort. Retrieved August 27, 2021, from https://www.amsadvocaten.com/practice-areas/law-of-obligations-and-contract-law/tort/
Badrulzaman, Mariam. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Badrulzaman, Miriam Darus. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Boulton, Mark. (1988). Tort, Australia: The Law Book Company Limited, Second Edition
Dewi, Alexandra Indrianti. (2008).Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher
Djodjodirdjo, MA. Moegni. (1978) Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
Fitriono, R.A., Setyanto, Budi & Ginting, Rehnalemken. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia 5(1), 148-161. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8724
Fuady, Munir. (2013). Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti
Gardner, J. (2011). What is tort law for? Part 1. The place of corrective justice. Law and Philosophy, 30(1), 1-50. https://doi.org/10.1007/s10982-010-9086-6
Komalawati, D. Veronica. (1989). Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Laarman, B., & Akkermans, A. (2018). Compensation schemes for damage caused by healthcare and alternatives to court proceedings in the Netherlands-the Netherlands National Report to the 20th General Congress of the International Academy of Comparative Law, Fukuoka, Japan, 22-28 July 2018. Chapter, 1, 1-30.
Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjodikoro, R. Wirjono. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Mandar Maju
Rijnhout, R. (2021). Mothers of Srebrenica: Causation and Partial Liability under Dutch Tort Law. Utrecht Journal of International and European Law, 36(2). 127–140. https://doi.org/10.5334/ujiel.543
Ryngaert, C. (2012). Tort litigation in respect of overseas violations of environmental law committed by corporations: Lessons from the Akpan v. Shell litigation in the Netherlands. The McGill International Journal of Sustainable Development Law and Policy 8(2), 245-260. www.jstor.org/stable/24353747
Sedarmayanti, S. H., & Hidayat, S. (2002). Metodelogi Penelitian. Bandung: Mandar Maju
Soekanto, Soerjono & Mahmudhi, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Tanaya, Velliana. (2018). “Perbuatan Melawan Hukum: Informasi Menyesatkan (Misleading Information) dalam Prospektus Go Public”, Disertasi Doktor Hukum, Universitas Pelita Harapan,
Volmar, H.F.A.. (2004). Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers
Wijne, R.P.. (2013). Aansprakelijkheid voor zorgrelateerde schade, Dissertation Erasmus University

Published

2022-06-14

Issue

Section

Articles