Kajian Kriminologis atas Sanksi Adat "Cuci Kampung" terhadap Pelaku Zina

Authors

  • Annisa Rahmadiana Universitas Padjadjaran
  • Putri Nabilah Universitas Padjadjaran
  • Tiara Rahmawati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5817

Keywords:

Hukum Adat, Sanksi Adat, Kriminologi, Zina

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pelaksanaan sanksi adat cuci kampung yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Air Rambai,  Provinsi Bengkulu terhadap pelaku zina. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan atau dengan menganalisis data-data primer dan sekunder dari berbagai bahan bacaan. Maksud penulisan artikel ini adalah untuk mencari gambaran bagaimana pelaksanaan sanksi adat cuci kampung dalam pandangan kriminologis khususnya dari teori restoratif justice dan teori reintegrative shaming, hasil analisis selanjutnya menemukan kesimpulan bahwa keberadaan sanksi adat cuci kampung sejatinya dapat menekan perbuatan zina di kalangan masyarakat Air Rambai karena dalam pelaksanaannya memberi efek jera akibat rasa malu yang diterima pelaku setelah melakukan perbuatan yang dianggap hina dan tidak bermoral oleh masyarakat tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjari, W. (2017). Fenomena Kekerasan Sebagai Bentuk Kejahatan (Violence). E-Journal Widya Yustisia, 1(1), 42–51.
Azhar, R. (2012). Ritual Cuci Kampung Mulai Ditinggalkan. Bengkuluekspress.Com. https://bengkuluekspress.com/ritual-cuci-kampung-mulai-ditinggalkan/
Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.
Devi, S. (2016). Orang Rejang dan Hukum Adatnya: Tafsiran atas Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 18(1), 39–50, https://doi.org/10.25077/jantro.v18.n1.p39-50.2016
Fox, D. (2009). Social welfare and restorative justice. Kriminologija & Socijalna Integracija: Časopis Za Kriminologiju, Penologiju i Poremećaje u Ponašanju, 17(1), 55–68, https://hrcak.srce.hr/40733
Iman Kurniawan. (2017). Cuci Kampung dengan Darah Kambing. Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/jangbong/552b29a66ea834c371552cf6/cuci-kampung-dengan-darah-kambing?page=all
Indah Pujiastuti, D. L. (2017). Building Character Through Customs “Kelpeak Ukum Adat Ngen Diyan Ca’o Kutei Jang” Rejang Lebong Regency (Membangun Karakter Melalui Adat Istiadat “Kelpeak Ukum Adat ngen Diyan Ca’o Kutei Jang” Kabupaten Rejang Lebong). PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNTIDAR, 485–490. https://semnas.untidar.ac.id/wp-content/uploads/2018/02/page-485-490-indah.pdf
Jaya, N. S. P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 123–130, https//doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.123-130
Morrison, B. (2002). Bullying and victimisation in schools: A restorative justice approach. Trends and Issues in Crime and Criminal Justice, 219, 1–6, https://search.informit.org/doi/abs/10.3316/agispt.20021829
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81-124, https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124
Rasta, I. D. M. (2019). Tindak Pidana Adat Di Bali Dan Sanksi Adatnya. Jurnal Yustitia, 13(2), 40–48, https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/398
Satriadi, S. (2022). Restorative Justice the Limitations of Authority of Police and Prosecutors in the Criminal Justice System. Al-Bayyinah, 6(1), 11-21, https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v6i1.2594
Soekanto, S., Liklikuwata, H., & Kusumah, M. W. (1981). Kriminologi: Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia.
Sudirman, S., Yunus, A., & Arif, M. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dalam Mewujudkan Hukum Yang Bersendikan Kearifan Lokal. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 89-106, https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.298
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Soema di Pradja, A. S. (1990). Hukum pidana dalam Yurisprudensi. Armico, Bandung.
Thalib, H. (2009). Sanksi Pemidanaan dalam Konplik pertanahan. Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Umam, A. K., Wahyuningsih, S. E., & Sulchan, A. (2022). The Authority of Police in Implementation of Restorative Justice in Framework of Enforcement of Criminal Actions in Indonesia. Law Development Journal, 4(1), 9-18, http://dx.doi.org/10.30659/ldj.4.1.9-18
Utsman, S. (2014). Metodologi penelitian hukum progresif: pengembaraan permasalahan penelitian hukum aplikasi mudah membuat proposal penelitian hukum. Pustaka Pelajar.
Yanuari, F. S. (2020). Urgensi Implementasi Kebijakan Afirmatif Action Terhadap Pemenuhan Hak Berpolitik Masyarakat Adat Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(2), 245-258, http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v22i2.804
Walgrave, L., & Aertsen, I. (1996). Reintegrative shaming and restorative justice. European Journal on Criminal Policy and Research, 4(4), 67–85.
Wiranata, I. G. A. B., & SH, M. H. (2005). Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari masa ke masa. Citra Aditya Bakti.
Wulansari, C. D., & Gunarsa, A. (2016). Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama.

Published

2022-06-03

Issue

Section

Articles