Esensi Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Mediasi Nonlitigasi

Authors

  • Muten Nuna Universitas Gorontalo
  • Ibrahim Ahmad Universitas Gorontalo
  • Agustina Bilondatu Universitas Gorontalo
  • Dince Aisa Kodai Universitas Gorontalo
  • Roy Marthen Moonti Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4390

Keywords:

Esensi, Penyelesaian Sengketa, Perdata, Mediasi, Nonlitigasi

Abstract

There are legal issues in the society which resolved through a non-litigation mediation process, especially in civil disputes, where there are several factors that influence people prefer to settle legal issues through non-litigation aspects rather than resolving cases by litigation or through the court. This article aims at explaining how the principles and stages of civil dispute resolution through non-litigation mediation and the essence or value that can be used for the society in dispute. So it can be concluded that this article wants to explain that non-litigation mediation in principle has a consensual as well as collaborative nature, so the result will have win-win solution for each sides, so that the problematic side is cannot be harmed. Then there is a very large value which can be taken, if several problems that arise in society, especially in civil cases which resolved through non-litigation mediation aspects.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2004, Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta:Badan Penerbit IBLAM, cet. 1, hal. 24-25.
Ali, A. (2004). Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM.
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Bintoro, R. W. (2010). Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 147-156.
Hakim, A. (2014). Penyelesaian Perkara Perdata dengan Adanya Tiga Pihak (Intervensi) di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmiah Advokasi, 2(1), 1-13.
Hanifah, M. (2016). Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 1-13.
Hasan, N. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Peran dan Fungsi Advokat dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(1), 123-132.
Mardius. (2017). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Putusan Perdata, Jurnal Normative, 5(1).
Nuna, M., Moonti, R. M., Tumuhulawa, A., & Kodai, D. A. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Terhadap Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 106-118.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Poesoko, H. (2015). Penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 215-237.
Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum, 15(2), 275-299.
Rahmad, A. (2019). Tinjauan Tentang Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Cara Mediasi Studi Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 53-64.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi Menyelesaikan Sengketa Melalui Pendekatan Mufaka, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sukresno, S. (2012). Pemberdayaan Lembaga Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 81-91.
Suryamah, A. (2016). Aspek Hukum Acara Perdata Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 77-93.
Witanto, D.Y. (2010). Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2021-06-01

Issue

Section

Articles