Implikasi Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah melalui Restrukturisasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4386Keywords:
Implikasi Hukum, Penyelamatan Kredit Bermasalah, RestrukturisasiAbstract
Restructuring is commonly used in banking to handle non-performing loans. However, each bank has its own policies in its implementation. This article aims to find out how debtors need to pay attention to the restructuring mechanism, and what are the implications of this method for the debtor. This research is included in normative law research, with a conceptual and statutory approach, which uses secondary data from primary, secondary and tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively. The results obtained indicate that the factors causing problem loans can occur from internal (bank) and external (debtor) factors. Through credit restructuring, it can be chosen because it is better able to provide a solution between the two, because it is preceded by negotiation between the parties so that the interests of both are conveyed. Restructuring can release the threat of execution of the mortgage object for the debtor, but on the other hand it also has implications for the debtor to settle credit for a long period of time.
Downloads
References
Agustianto, A., & Sartika, Y. (2019). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pemberian Fasilitas Kredit pada Perbankan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21(2), 129-144.
Agustina, I. M. H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jatiswara, 35(2), 219-232.
Ahmad, A. (2020), Penyelesaian Kredit Macer dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi PT. Bank Danamon Parepare), Jurnal Economix, 8(2), 107-118.
Aji, B. S., Warka, M., & Kongres, E. (2021). Penerapan Klausula Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Akrab Juara, 6(1), 1-18.
Asyhadi, F. (2020). Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 43-53.
Bidari, A. S., & Nurviana, R. (2020). Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 297-305.
Dewi, P. M. (2020). Credit Insurance as an Effort to Overcome Bad Credit Risk in Modern Banking Economy in the Industrial Revolution 4.0 in Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 88-95.
Disemadi, H. S. (2020). Reformasi Kebijakan Bisnis Lembaga Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1).
Disemadi, H. S., & Shaleh, A. I. (2020). Banking credit restructuring policy amid COVID-19 pandemic in Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 5(02).
Giffary, A. (2021). Restrukturisasi Kredit Bank Bermasalah Dan Aspek Hukumnya. Lex Privatum, 9(1), 22-29.
Gozala, N.G.M.M.R., & Indrawati, A.A.S. (2021), Parate Execute Terhadap Objek Hak Tanggungan Ketika Terjadi Macet, Jurnal Kertha Semaya, 8 (11), 33-41.
Hambali, R., Huda, N., Liner, R. W., & Nuraini, P. (2021). Analisa Kredit Macet Program Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 4(1), 56-69.
Hardiansyah, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Kesulitan Untuk Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian Kredit Akibat Pandemi Covid-19. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(3), 430-445.
Kosasih, J.I. (2019), Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank, cetakan pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
Lestari, C. R. (2017). Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 81-96.
Lestarini, G. D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dari Kerugian Akibat Perjanjian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Offering Letter. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 304-313.
Marzuki, P. M. (2015), Penelitian Hukum (edisi revisi), Jakarta: Prenadamedia Group.
Matompo, O. S. (2020). Penyelesaian Kredit Akibat Bencana Alam Perspektif Perlindungan Hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 209-218.
Maulina, R., & Mulyadi, R. (2021). Restrukturisasi Kredit Dalam Pelaksanaan Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Di PT. BPRS Baiturrahman. Akbis: Media Riset Akuntansi dan Bisnis, 4(1), 38-44.
Naufalina, I. I., Putra, F., & Sari, I. A. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pembelian Rumah KPR. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 20-37.
Nova, M., Suhariningsih, S., & Sugiri, B. (2020). Perlindungаn Hukum bаgi Debitur Penerimа Kredit Usаhа Rаkyаt yаng Wаnprestаsi Kаrenа Overmаcht pаdа Perjаnjiаn Kredit Bаnk. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 104-109.
Novianggie, V. (2021). Optimalisasi Restrukturisasi Kredit Sebagai Relaksasi Kredit Pelaku Umkm Pada Masa Pandemi Corona. In Seminar Nasional ADPI Mengabdi Untuk Negeri, 2(2), 65-70.
Nurhakim, L. I., & Afriana, A. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen Perbankan Melalui Small Claims Court dan E-Litigation. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 40-58.
Rahmat, T., & Arifah, R. N. (2020). Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology). Journal of Islamic Business Law, 4(3), 1-14.
Rochmawati, R., & Wardani, A. N. K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 1-9.
Sakinah, N. A., & Suherman, S. (2021). Pelaksanaan Konsep Restrukturisasi Kredit Pada Lembaga Bank Dan Non Bank (Studi Pada KCP BCA Syariah Bogor Dan PT Pegadaian (Persero) Bogor). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(1), 61-74.
Septriawan, M. R., Mulyani, S., & Iqbal, M. (2021). Pengaruh Rektrukturisasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Pendapatan pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(1), 94-98.
Siahaan, R. H. (2017). Instrument Of Command Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 2(02), 128-139.
Siregar, A. M. (2020). Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Personal Guarantee yang Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan Kredit. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 194-212.
Sofyan, S. (2020). Kebijakan Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah dan Konvensional Perspektif Ekonomi Syariah Pasca Bencana di Sulawesi Tengah. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 81-97.
Wignjosoebroto, S. (2013), Hukum: Konsep dan Metode, Malang: Setara Press.