Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia

Authors

  • Wizna Gania Balqis Universitas Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4360

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, Kekayaan Intelektual

Abstract

The products produced by the creative economy will never be separated from the intellectual property in it, especially brands. However, the problem is that there are still many creative economy actors who do not register their product brands. This study uses a socio-legal research method with a statutory approach and a sociological approach. The results of this study indicate that a new brand will occur after the brand has been registered. Legal protection for creative economy product brands can be in the form of preventive protection and repressive protection. Preventive protection is provided by preventing the occurrence of trademark infringement to encourage trademark owners to register their trademarks to be legally protected. Meanwhile, repressive protection is carried out to deal with violations of trademark rights under applicable laws and regulations through judicial institutions and other law enforcement officers such as the police, Civil Servant Investigators, and the prosecutor's office to take action against violations of trademark rights. In the case of a request for violation of trademark rights, it is filed through the Ministry of Law and Human Rights.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amboro, F. Y. P. (2019). Problematika Pendaftaran Merek Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21(1), 1-14.
Ardana, I. K. (2019). Sustainability Of Temanggung Coffee Farming System In The Perspective Of Geographical Indications. Jurnal Penelitian Tanaman Industri, 25(2), 69-80.
Asmara, A., Rahayu, S. W., & Bintang, S. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184-201.
Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21-41.
Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205-221.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia. (2008). Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, Jakarta: Depdag RI.
Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.
Disemadi, H. S., & Mustamin, W. (2020). Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 83-94, hlm. 87
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286-402.
Fajar, M., Nurhayati, Y., & Ifrani, I. (2018). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 219-236.
Hendrawan, D. (2015). Ekonomi Kreatif dan Merek. Jurnal Zenit, 4(1), 17-24.
Kurniawan, W., & Yuliani, E. (2017). Analisis Putusan Ma Nomor: 261 K/Pdt. Sus/2011 Mengenai Sengketa Merek Dagang Antara Paimin Halim Dan Abdul Alex Soelystio. Journal of Judicial Review, 16(1), 134-150.
Manggara, R. K., & Kholil, M. (2019). Studi Perlindungan Hukum Merek Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Jenang Di Kabupaten Ponorogo Dalam Upaya Mendukung Berkembangnya Ekonomi Kreatif. Jurnal Privat Law, 7(1), 18-24.
Mayana, R. F. (2018). Perlindungan Merek Non Tradisional Untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, Indikasi Geografis Dan Perspektif Perbandingan Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 26-41.
Muzakki, M. A., Roisah, K., & Prananda, R. R. (2018). Legal Political Of Well-Known Trademark Protection Reviewed From Development Of Trademark Law In Indonesia To Avoid Fraudulent Competition. Law Reform, 14(2), 176-190.
Ningsih, A. S., Waspiah, W., & Salsabilla, S. (2019). Indikasi Geografis atas Carica Dieng sebagai Strategi Penguatan Ekonomi Daerah. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 105-120.
Pulungan, E. (2019). Pengembangan Tenun Ikat Komunitas Kaine’e Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Model Quadruple Helix. Jurnal Aspirasi, 7(2), 199-208.
Raharjo, S. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.
Rois, M. F., & Roisah, K. (2018). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Kerajinan Kuningan Tumang. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 401-419.
Roisah, K. (2019). Aksentuasi Kepemilikan Kolektif Sebagai Respon Terhadap Tananan Global Hak Kekayaan Intelektual, Pidato Pengukuhan. Semarang: UNDIP Press.
Rongiyati, S. (2017). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 39-58.
Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 108-124.
Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291-300.
Sherwood, R.M. (1990). Intellectual Property and Economic Development, Virginia: Alexandria.
Sudjana, U. (2020). Kepastian Hukum Dalam Efektivitas Perlindungan Merek Dan Indikasi Geografis: Analisis Perbandingan. Jurnal Ilmiah Hukum DE JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 127-155.
Sujatmiko, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek. Yuridika, 15(4), 347-359.
Suryansyah, S. (2019). Legal Protection on Intellectual Property Rights in the Development of Creative Economy in Mamuju Regency. Substantive Justice International Journal of Law, 2(1), 54-70.
Usanti, T. P. (2017). Analisis Pembebanan Gadai Atas Sertifikat Merek Pada Bank Syariah. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 413-429.
Valerie, N., & Horman, E. S. (2019). Perlindungan Merek Terkenal Christian Dior Ditinjau dari Konsep Dilusi Merek. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 231-242.
Wahyuni, W. (2019). Pemakaian Istilah Tidak Lazim pada Produk Makanan: Tinjauan Undang-Undang Merek dan Etika Bisnis Islam. Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syari'ah, 4(1), 1-14.
Wawancara dengan Bapak Denny (Pelaku Ekonomi Kreatif, Kota Semarang), pada 25 Januari 2020.
Wawancara dengan Bapak Hawary (Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah), pada 11 Januari 2020.
Wawancara dengan Ibu Ririen (Pelaku Ekonomi Kreatif, Kota Semarang), pada 20 Januari 2020.

Downloads

Published

2021-06-01

Issue

Section

Articles