Analisis Penangkapan Terduga Teroris oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror dari Perspektif Penegakan Hukum-Joseph Goldstein
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4346Keywords:
Teroris, Anti-Teror, Penegakan HukumAbstract
Densus 88 AT is a special police unit that has the duty and authority to enforce the law on criminal acts of terrorism. As law enforcers, Densus 88 AT has the authority to carry out the arrest of suspected terrorists based on Law No. 5/2018. Based on the theory of law enforcement by Joseph Goldstein, law enforcement is divided into three areas, namely: total enforcement, full enforcement, and actual enforcement. This paper is a law-normative research which aims to identify and understand the arrest of suspected terrorists by Densus 88 AT from the perspective of law enforcement by Joseph Goldstein. The conclusions are as follows: the status of a suspect is unknown in the Indonesian Criminal Code; Densus 88 AT has the authority to arrest suspected terrorists based on RI Law Number 5 of 2018; and in the three areas of law enforcement, Densus 88 AT has discretionary power in three areas of discretion, namely: choosing objectives, intervention methods, and field procedures.
Downloads
References
Anakotta, M. Y., & Disemadi, H. S. (2020). Melanjutkan Pembangunan Sistem Keamanan Nasional Indonesia Dalam Kerangka Legal System Sebagai Upaya Menanggulangi Kejahatan Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 41-71.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2011). Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Periode Desember 2011.
Bratasena, I.G.N. Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?. Dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5305f2a8cc383/kapan-polisi-boleh-menggunakan-senjata-api. Diakses pada tanggal 18 Januari 2021.
Bronitt, S. H., & Stenning, P. (2011). Understanding discretion in modern policing. Criminal Law Journal, 35(6), 319-332.
Dellyana, S. (1998). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Finnane, M. (1990). Police and politics in Australia—The case for historical revision. Australian & New Zealand Journal of Criminology, 23(4), 218-228.
Galligan, D. (2009). Regulating Pre-Trial Decision dalam Lacey, N. (ed), The Sage Dictionary of Policing. Sage Publications Ltd.
Gardner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary – Ninth Edition (West Publishing Co.)
Goldstein, H. (1977). Categorizing and Structuring Discretion, dalam Goldstein, H. (ed), Policing a Free Society. Ballinger Publishing Company.
Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Depok, 8 Maret 2003, hlm. 2.
Hidayat, T., Rahmat, D., & Zen, Y. (2018). Analisis Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(01), 49-56.
Himawan. (2021). Ada 20 Terduga Teroris Ditangkap di Villa Mutiara Makassar, 2 Tewas. Dalam https://makassar.kompas.com/read/2021/01/06/13215051/ada-20-terduga-teroris-ditangkap-di-villa-mutiara-makassar-2-tewas. Diakses pada tanggal 6 Januari 2021.
Irsan, K. (2015). Polisi, Kekerasan dan Senjata Api: Tantangan Pemolisian di Era Demokrasi. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 297-310.
KBBI Daring. (2020). Dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/duga. Diakses pada tanggal 21 Desember 2020.
KBBI Daring. (2020). Dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Etimologi?eid=72094. Diakses pada tanggal 21 Desember 2020.
KBBI Daring. (2020). Dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sangka. Diakses pada tanggal 21 Desember 2020.
Lomboan, R. H. (2020). Ketentuan Khusus Tentang Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme. Lex Crimen, 9(1), 92-99.
Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.
Saputro, L. (2015). Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, 21(2), 89-106.
Simorangkir, J.C.T., & et.al. (1983). Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tappangan, L. S. E. (2019). Penangkapan dan Penahanan Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Peraturan Hukum Indonesia. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 3(2), 269-280.
Wachjunadi, A. (2017). Misi Walet Hitam: Menguak Misteri Teroris Dr. Azhari. Jakarta: Kompas.
Yehosua, E. (2013). Analisa Penanganan Kasus Tindak Pidana Terorisme Menurut UU No. 15 Tahun 2003. Lex Crimen, 1(4), 124-141.