Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimasa COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1502Keywords:
Investasi, Kedaulatan, Hukum, SejahteraAbstract
Pemulihan dan pengembangan ekonomi nasional dimasa pandemic covid-19 tidak bisa tidak harus menjadi fokus pemerintah, selain program stimulus ekonomi yang dirumuskan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan melalui PP 23 tahun 2020 adalah bagaimana menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia dengan mengeluarkan Undang-undang dan peraturan pelaksana yang memberikan rasa aman dan kemudahan dalam perijinan dalam berinvestasi di Indonesia dengan keluarnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode dalam penelitian yang dipergunakan adalah Yuridis Normatif. Landasan hukum yang kuat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip kedaulatan hukum akan dapat melindungi kepentingan nasional, perumusan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan idealisme konstistusi ekonomi yang tertuang dalam Amandemen IV UUD 1945 harus dijunjung tinggi. Dampak dari dibukanya kesempatan investasi tentunya memiliki 2 (dua) sisi yang berbeda positif dan negatif. Apapun konskwensinya dampak pertumbuhan ekonomi nasional, keterserapan teknologi dan tenaga kerja tentunya akan memunculkan kesejahteraan.
Downloads
References
Abubakar, L., & Handayani, T. (2019). Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal Melalui Fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Rechtidee, 14(1), 61-83.
Amirudin & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arliman, L. (2018). Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Supremasi Jurnal Hukum, 1(01).
Arliman, L. (2018). Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Supremasi Jurnal Hukum, 1(01).
Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Gramedia, Jakarta.
Billa, W. D. U. (2020). Kajian Yuridis Mengenai Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahaan Pma Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Lex Privatum, 8(3).
Dewi, S. (2018). Mengenal Doktrin Dan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan. Soumatera Law Review, 1(2), 380-399.
Dharmawant, N. K. S., Landra, P. T. C. B., & Samsithawrati, P. A. (2015). Penjabaran Standar Internasional TRIMs Dan OECD Dalam Ketentuan Hukum Penanaman Modal Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(3), 550-564.
Harirah, Z., & Rizaldi, A. (2020). Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia, 7(1).
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.
Muhyidin, M. (2019). Pasar Modal Syariah dalam Tinjauan Al Maqoshid Syariah. Law, Development & Justice Review, 2(2), 233-245.
Nugroho, A. (2010). https://adinugroho5.wordpress.com/2010/11/18/dampak-dampak-negative-perusahaan-multinasional-mnc-serta-penanggulangannya/, diakses tanggal 06 Nopember 2020
Pakpahan, A. K. (2020). Covid-19 Dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 59-64.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Pertiwi, T., & Perdana, I. (2019). Aspek Hukum Prinsip Keterbukaan Perdagangan Saham Oleh Profesi Penunjang Pasar Modal. Jurnal Pionir, 5(4).
Prabandari, P. R. (2014). Kedudukan Hukum Perusahaan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) Dalam Dimensi Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3).
Pradipto, Y., Saptono, H., & Mahmudah, S. (2019). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia Dengan Menggunakan Sistem Transaksi Online Trading. Diponegoro Law Journal, 8(1), 776-789.
Putri, S. A., SH, M., & Rahmawati, E. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Pasar Modal Pada Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmiah Hukum DE JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 150-165.
Rachmadini, V. N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2).
Rachmadini, V. N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2).
Rizky, R. L., Agustin, G., & Mukhlis, I. (2016). Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 8(1), 9-16.
Rumawi, R., & Mazid, S. (2020). Aspek hukum investasi asing dalam portofolio pasar modal. Literasi Hukum, 4(1), 1-13.
Sa'adah, N. (2017). Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan keadilan yang mendukung iklim investasi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 182-189.
Sambuari, I. B., Saerang, I. S., & Maramis, J. B. (2020). Reaksi Pasar Modal Terhadap Peristiwa Virus Corona (Covid-19) Pada Perusahaan Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 7(3).
Siaran Pers Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2020 Meningkat, Jakarta, 23 Oktober 2020.
Simbolon, N. Y., Yasid, M., Sinaga, B. S., & Saragih, N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing (PMA) Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(1), 64-71.
Sugiarto, E.C. (2019). Asdep Humas Kemensetneg dalam Pidato Visi Indonesia, Presiden Jowoki, Sentul 14 Juli 2019.
Tuwu, D. (2020). Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19. Journal Publicuho, 3(2), 267-278.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(3), 227-238.