Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional

Authors

  • Elsa Libella Universitas Jember
  • Fatimah Zulfa Salsabila Universitas Jember
  • Regika Pramesti Echa Marsanto Putri Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1498

Keywords:

Hukum Internasional, Pembentukan Negara, Pengakuan

Abstract

Negara menjadi subjek terpenting dan utama dalam hukum internasional di antara banyaknya subjek hukum internasional yang lainnya. Negara merupakan badan organisasi yang terdiri dari sekelompok individu dan terdapat peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta bersifat mengikat bagi setiap individu yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi syarat pembentukan negara yang salah satunya yaitu pengakuan. Pengakuan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh negara lain terhadap suatu negara yang baru lahir atau baru terbentuk berupa pernyataan, persetujuan dan penerimaan yang mana negara baru tersebut sebelumnya telah memenuhi tiga unsur berdirinya negara yaitu adanya penduduk, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Dengan adanya pengakuan dari negara lain menandakan bahwa negara yang telah diakui tersebut memiliki kedaulatan dan telah merdeka. Pengakuan dari negara lain membuat keberadaan suatu negara terlihat dan memiliki kedudukan yang setara dengan negara-negara lain di kancah internasional. Selain itu, apabila suatu negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain maka negara tersebut dapat melangsungkan hubungan kerja sama antarnegara baik dalam bidang politik, sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya. Dimana bentuk hubungan kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama regional, bilateral maupun multilateral.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhari, A. (2019). Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 43-61.
Arsil, F. (2018). Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1-21.
Brierly, J. L. (1955). Law of Nations, Oxford: Clarendon Press.
Hadju, Z. A. A. (2019). Anotasi Spirit Unable dan Unwilling Terhadap Kejahatan Perang Israel Palestina. Jambura Law Review, 1(2), 167-191.
Isjwara, F. (1972). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.
Linderfalk, U. (2007). On the interpretation of treaties: the modern international law as expressed in the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (Vol. 83). Springer Science & Business Media.
Mauna, B. (2000). Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni.
Pujilestari, Y. (2018). Peranan Pengakuan dalam Hukum Internasional: Teori Lahirnya Suatu Negara dan Ruang Lingkup Pengakuan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 167-178.
Shawn, M.N. (1986). International Law, Cambridge: Grotius Publication Limited.
Sompotan, H. B. (2017). Tanggung Jawab Negara Yang Belum Mendapat Pengakuan Internasional Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 5(4).
Starke, J. G. (2001). Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.
Sujadmiko, B. (2015). Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi terhadap kemerdekaan Kosovo). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Syahmin, A. K. (1992). Hukum Internasional Publik: Dalam Kerangka Studi Analitis. Bandung: Binacipta.
Tiung, L. K., & Hasim, M. S. (2015). Peranan akhbar Cina dalam artikulasi isu-isu sejarah dan pembentukan negara-bangsa. Jurnal Komunikasi: Malaysian Journal of Communication, 31(1).
Widagdo, S., Wahyudi, S., Setyorini, Y., & Basuki, I. (2008). Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik, Malang: Bayu Media Publishing.

Downloads

Published

2020-12-18

Issue

Section

Articles