Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia Dan Belanda
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1497Keywords:
Upaya Administratif, Penyelesaian Sengketa, Peradilan Tata Usaha NegaraAbstract
Paradigma penyelesaian sengketa tata usaha negara berubah sejak ditetapkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, upaya administratif dipilih sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Seluruh kasus yang berkaitan dengan pemerintahan, harus diupayakan secara administratif terlebih dahulu sebelum naik banding dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Penerapan upaya administratif ini dapat menekan sengketa tata usaha negara di peradilan tata usaha negara dan menumbuhkan kepercayaan terhadap internal pemerintahan karena dapat menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaruh dari penerapan upaya administratif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara dan membandingkan bagaimana penerapan penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui upaya administratif ini di terapkan di negara Australia dan Belanda.
Downloads
References
Azzahrawi, A., Djalil, H., & Idami, Z. (2019). Wewenang Dan Kendala Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Setelah Upaya Administratif. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 202-221.
Ellicott, T.H.R. (1977). Second Reading Speech, Administrative Decisions (Judicial Review) Bill 1977, 28 April 1977.
Harahap, N. A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Yuridis, 3(2), 17-32.
Hartini, S. (2011). Upaya Keberatan Terhadap PNS yang Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 358-365.
Hermanto, B., & Sudiarawan, K. A. (2019). Rekonstruksi Pergeseran Paradigma Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Pra Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 325-343.
Jiwantara, F. A. (2019). Upaya Administratif Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi. Jatiswara, 34(2), 131-142.
Khair, A., Siswanto, S. E., & Saleh, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif. Jatiswara, 31(3), 416-436.
Marbun, R. (2018). Transformasi Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. Jurnal Yuridis, 4(2), 205-217.
Marbun, S.F. (2001). Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Aministrasi Negara, Yogyakarta ; Liberty.
Neno, V.Y. (2006). Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung; Citra Aditya Bakti.
Putrijanti, A. (2015). Kewenangan Serta Obyek Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 425-430.
Setiadi, W. (1994). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, Jakarta; RajaGrafindo Persada.
Sudrajat, T. (2008). Hukum Kepegawaian, Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiharto, H., & Abrianto, B. O. (2018). Upaya Administratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Arena Hukum, 11(1), 24-47.
Susrama, I. N., & Sukma, P. A. P. (2019). Keputusan Fiktif Dalam Upaya Administratif Terhadap Keputusan Aparatur Sipil Negara. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(1), 33-47.
Susrama, I. N., & Sukma, P. A. P. (2019). Keputusan Fiktif Dalam Upaya Administratif Terhadap Keputusan Aparatur Sipil Negara. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(1), 33-47.
Tjakranegara, R. S. (1992). Hukum Tata Usaha Negara dan Birokrasi Negara, Jakarta ; Rineka Cipta.