Interaktif Masyarakat Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Normal Baru Pasca COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1483Keywords:
Interaktif Marayarakat, Hukum, Kenormalan Baru, COVID-19Abstract
Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri agar terciptanya keamanan, keselamatan dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/konflik kesehatan serta keselamatan dapat diminimalisirkan. Metode dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hukum yang diterapkan selalu memperhatikan kaidah yuridis, kaidah filosofis, kaidah sosiologi sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang dibuat dalam masyarakat mempunyai tujuan untuk menciptakan perdamaian, ketentraman, dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum. Tujuan hukum dapat dirasakan secara komprehensif dalam masyarakat, jika hukum itu dapat berfungsi dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dan masyarakat mempunyai korelasi yang sangat signifikan. Masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau serta terjadi tindakan yang sewenang-wenang, begitu pula sebaliknya hukum tanpa ada masyarakat, maka hukum itu tidak berarti sama sekali. Bukan negara yang membatasi, tapi COVID-19 yang sulit dilihat dengan mata melukiskan derita kita yang diterjang tiga krisis: medis (epidemi itu sendiri), ekonomi (yang terpukul keras apapun dampak epidemi) dan psikologis.