Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1224Keywords:
PPAT, Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Kantor PertanahanAbstract
Sejak 8 Juli 2020, pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik wajib diterapkan secara nasional oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan kemudahan pelayanan HT-el kepada masyarakat. PPAT memiliki peran penting dalam layanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik. Metode yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Peran PPAT selaku pengguna layanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik setelah diterbitkannya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 adalah mulai dari pembuatan perjanjian kredit, pengecekan sertifikat tanah secara elektronik sebelum membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sampai mengupload Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta data pendukungnya kepada Kantor Pertanahan setempat melalui Aplikasi Mitra Kerja PPAT pada https://mitra.atrbpn.go.id. Kemudian, PPAT akan menyerahkan salinan minuta Akta Pemberian Hak Tanggungan kepada debitor dan kreditor. Sementara, Akta Pemberian Hak Tanggungan yang asli disimpan oleh PPAT.
Downloads
References
Budjang, C. B. (2018). Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Ppat. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 4(1), 89-107.
Dewi, I. G. S., & Ardani, M. N. (2020). Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali). Law, Development & Justice Review, 3(1), 57-69.
Hajati, S., Winarsi, S., Sekarmadji, A., & Moechthar, O. (2017). Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya: Airlangga University Press.
Jayanti, O., & Darmawan, A. (2018). Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 457-472.
Marzuki, P.M. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenamedia Group.
Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.
Riardo, R. (2019). Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap di Kota Solok. Soumatera Law Review, 2(2), 193-206.
Taqiyyah, M. A., & Winanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 5(1), 77-93.
Usanti, T.P., & Bakarbessy, L. (2014). Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Surabaya: Revka Petra Media.
Peraturan:
Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Petunjuk Teknis Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/JUKNIS-400.HR.02/IV/2020 Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah