Penyuluhan KUHP 2023: Meningkatkan Kesadaran Hukum di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.37253/sasenal.v2i1.9366Keywords:
KUHP, Rutan, Penyuluhan Hukum, KonsultasiAbstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan institusi dari sub sistem peradilan pidana yang mempunyai fungsi strategis sebagai pelaksanaan pidana penjara dan sekaligus sebagai tempat dibinanya narapidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan menggantikan KUHP peninggalan Kolonial Belanda, yang selama ini penerapannya kaku, dan tidak memiliki alternatif sanksi selain pidana penjara, sehingga acapkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadatan (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan, yang kapasitasnya hanya 132 ribu, namun dihuni oleh hampir 280 ribu warga binaan. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai KUHP baru dan memberikan konsultasi bantuan hukum probono. Metode pengabdian ini menggunakan metode presentasi untuk memberikan penyuluhan materi. Hasil pelaksanaan pengabdian ini menunjukkan bahwa kegiatan ini berdampak positif.