Sosialisasi Arti Penting Pengajuan Surat Izin Usaha dan Merek Dagang di Desa Karangpule
DOI:
https://doi.org/10.37253/sasenal.v1i1.7437Keywords:
Izin Usaha; Legalitas Usaha; Pengabdian HukumAbstract
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempatkan “perizinan usaha†sebagai salah satu aspek strategis dalam rangka penciptaan iklim usaha yang baik. Tujuan pelaksanaan PkM untuk dapat memberikan pengetahuan terhadap penyelenggaraan pembentukan/pembukaan suatu usaha baik usaha mikro, kecil dan menengah. Hal ini diperuntukan agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan terlindungi oleh badan hukum. pelaksanaan PkM menggunakan metode sosialisasi atau penyuluhan yang terjadwal. Berdasarkan hasil yang diperoleh sebagian besar usaha dan para pelaku usaha baik yang naungi langsung oleh desa maupun yang berdiri sendiri rata-ratanya masih banyak yang belum paham ataupun mengenal apa maksud dan tujuan dari pengajuan surat izin usaha dan merek dangang dan apa dampak yang ditimbulkan jika tidak melakukan pengajuan SIUP tersebut.