Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen Pemakai Jasa Listrik di Kota Batam

Authors

  • Rina Shahriyani Shahrullah
  • Debby Vonica Gandalia

Keywords:

Consumer Protection, Electricity, PLN Batam

Abstract

The basic concept of Consumer Protection Law is to ensure legal certainty for the protection of consumer rights, as anticipation that business players are not arbitrarily violating the consumer rights. This study examines whether consumers, particularly consumers of electricity service users in Batam city have their rights protected in accordance with what has been stipulated in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection Law. This study aims to determine aspects of the violation of the rights of electricity service consumers in Batam which have been violated by PT PLN Batam as the only supplier of electric power for public consumption in Batam. Blackouts that often occur in Batam certainly have caused discomfort among of the community. Thus, this study further analyzes the consideration of a power outage conducted by PT PLN Batam and whether such measures can be justified legally. With this study, it is expected that the public, especially consumers of electricity service users in Batam, know how to fight for their rights that have been stipulated as consumers in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.

===

Konsep dasar dari Hukum Perlindungan Konsumen adalah menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak konsumen, memberi harapan agar pelaku usaha tidak sewenang-wenang melanggar hak-hak kosumen. Penelitian ini ingin lebih lanjut mengetahui apakah konsumen, terutama konsumen pemakai jasa listrik di Kota Batam telah terlindungi hak-haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengetahui aspek-aspek pelanggaran atas hak-hak konsumen pemakai jasa listrik di Kota Batam yang telah dilanggar oleh PT PLN Batam selaku pihak pemasok tenaga listrik untuk kepentingan umum di Kota Batam. Pemadaman yang kerap kali terjadi di Kota Batam tentunya telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Oleh  itu, Penelitian ini juga akan menganalisis pertimbangan dari pemadaman listrik yang dilakukan oleh pihak PT PLN Batam dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Dengan Penelitian ini, diharapkan masyarakat, terutama konsumen pemakai jasa listrik di Kota Batam mengetahui haknya sebagai konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-18

Issue

Section

Articles