Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat dan Developer di Kota Batam

Authors

  • Elza Syarief
  • Haji Syukur Lehidonu

Keywords:

Land Dispute, Community, Developer, Batam City

Abstract

Land is a significant part in providing sources for life for human beings. The problems relating to land dispute settlement remain to be unable togive justice and fairness to disputing parties as it is mandated by Pancasila, the 1945 Constitution, Law No.5 of 1960 concerning the Basic Land Law and the Regulation of Agrarian Minister and Head of National Land Body No.5 of 2015 concerning Location Permit. This study reveals that land dispute settlement between community and developers in Batam City should be conducted by litigation and non litigation because these are the appropriate settlement methods in providing justice, security, comfortability and happiness to both disputing parties.

===

Tanah sebagai bagian yang sangat penting memberikan sumber penghidupan, seluruh umat manusia. Permasalahan penyelesaian sengketa tanah belum dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 dan  Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria maupun Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN No.5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi. Studi ini mengungkapkan bahwa bentuk penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat  dan Developer di Kota Batam sebaiknya dilakukan melalui secara Litigasi maupun Non Litigasi karena cara inilah yang paling tepat dalam memberikan rasa keadilan, keamanan dan kenyamanan serta kebahagian bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-18

Issue

Section

Articles