Monopoli Asuransi Kecelakaan Penumpang di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba

Authors

  • Harry Maivi Azwar

Keywords:

Accident Insurance Monopoly, Senimba Gulf, Batam City

Abstract

The purpose of this research is to analyze clearly the agreement regarding the establishment of Accident Insurance Travellers / Passengers in the International Port of Senimba Gulf that are undertaken by the KPU by virtue of Law No. 5 of 1999 due to the problems of concluding personal accident insurance for passengers at the International Port of Senimba Gulf. The data collection was obtained by interviews and study of documents, legislation and the KPPU decisions. The research used a socio-legal method. The research results showed that legal protection should align with the legislation that aims to achieve the welfare of community. All the activities carried out by government and society or corporate body should be in accordance with the legislation. and principle. In practice they prohibit a monopoly and unfair competition. The Batam Authority is authorized to directly manage industrial development of Batam through the Presidential Decision.  The Decision permits the Batam Authority, PT. Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja and PT Asuransi Jasaraharja Putera to conclude insurance agreement for travelers/ passengers in the International Port of Senimba Gulf. This results in monopoly of market share services and discrimination against other insurance companies. Hence, the KPPU indicates that the Batam Authority has violated Law No. 5 of 1999 on the Ban of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.

===

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan menguraikan secara jelas tentang perjanjian yang dilakukan untuk penetapan Asuransi Kecelakaan Diri Wisatawan/Penumpang di Pelabuhan Inernasional Teluk Senimba, implikasi yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap permasalahan penutupan asuransi kecelakaan diri wisatawan/penumpang di Pelabuhan Internasional Teluk Senimba. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, peraturan perundang-undangan dan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum sangat penting dimana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Semua kegiatan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat atau badan usaha harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsipnya, dalam hal ini melarang suatu praktik Monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Otorita Batam yang diberi wewenang langsung mengelolah pengembangan industri Kota Batam yang melalui putusan presiden memberikan fasilitas Otorita Batam, PT. Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja dan juga PT Asuransi Jasaraharja Putera yang melakukan perjanjian Penutupan Jasa Asuransi Kecelakaan Wisatawan/Penumpang di Pelabuhan Internasional Teluk Senimba. Hal ini mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar jasa dan diskriminasi terhadap perusahaan asuransi lain. Oleh karena itu, KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-18

Issue

Section

Articles