Penerapan Prinsip Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999

Authors

  • Elza Syarief
  • Shelvi Rusdiana

Keywords:

Arbitration principles, Consumer dispute settlement

Abstract

This research aims to determine how the arbitration principles applied in the consumer disputes settlement based on Law No. 8 of 1999. This research used a normative legal research. After analyzing the data research, it can be seen that the implementation of the Arbitration principles in consumer dispute settlement in terms of Law No. 8 of 1999 was  deviating from the Arbitration principles of arbitration pursuant to Law of Arbitration namely Law No. 30 of 1999. Among them was a court intervention in the Arbitration’s settlement in Consumer Dispute Settlement Board, whereas with the presence of the arbitration agreement, it should remove the authority of the district court to check the dispute. This kind of Consumer dispute settlement process, also adheres to the principle of final and binding decision, as referred to article 54 paragraph ( 3 ) of Law No. 8 of 1999, but it still opens for legal remedy of appeal so that it raises legal uncertainty. Hence, the arbitration principles cannot be applied in consumer dispute resolution pursuant to Law No. 8 of 1999 and may raise new legal issues.

===

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip arbitrase yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Setelah dilakukan analisis terhadap data-data penelitian, dapat diketahui bahwa penerapan prinsip-prinsip arbitrase pada penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah menyimpang dari prinsip-prinsip arbitrase menurut Undang-undang Arbitrase nasional yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 1999. Diantaranya adanya campur tangan pengadilan dalam penyelesaian secara Arbitrase di BPSK, padahal dengan adanya perjanjian arbitrase menghapus wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa sengketa tersebut. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, juga menganut prinsip putusan final dan mengikat, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan yang dapat dilakukan oleh para pihak sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Atas dasar itulah prinsip-prinsip arbitrase tidak dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan menimbulkan permasalahan hukum baru.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-17

Issue

Section

Articles