BIAS KEWENANGAN FIKTIF POSITIF PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANAH PERIZINAN PASCA TERBITNYA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i2.6323Keywords:
Fiktif Positif, Cipta Kerja, Perizinan dalam Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha NegaraAbstract
Salah satu ketentuan mengenai perizinan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni mengenai kewenangan fiktif positif oleh pengadilan (dalam hal ini pengadilan tata usaha negara), yang sebelumnya dinormakan secara tegas dalam ketentuan Pasal 53 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang kemudian norma tersebut diubah, dengan diawali oleh ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan narasi frasa â€Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presidenâ€, Kemudian diubah pula dalam ketentuan Pasal 175 Undang-Undang a quo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, hasil penelitian diketahui bahwa pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan baik dalam ranah kompetensi absolut, maupun kompetensi relatif dalam perkara fiktif positif pada ranah perizinan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, dan kekuatan hukum putusan pengadilan tata usaha negara dalam ranah perizinan (perkara fiktif positif) pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah sah dan mengikat secara hukum, sebab memenuhi unsur legalitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam