QUO VADIS HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DOI:
https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i2.6318Keywords:
Quo Vadis, Hukum Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangAbstract
Perkembangan dan pertumbuhan bisnis melesat sangat cepat tentunya didukung dengan adanya sumber pendanaan/pembiayaan yang dapat berasal dari pinjaman ataupun kredit yang diperoleh para pengusaha selaku debitor dari pihak bank atau pihak ketiga lainnya selaku kreditor. Adapun salah satu kewajiban dari debitor adalah mengembalikan utangnya tersebut sebagai suatu prestasi yang harus dilakukan. Namun demikian, tidak jarang debitor mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya tersebut atau debitor berhenti membayar. Keadaan ini membutuhkan penyelesaian. Penyelesaian utang-piutang yang terjadi diantara debitor dengan kreditor dapat dilakukan melalui kepailitan ataupun pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Suatu penundaan pembayaran utang merupakan suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui suatu Putusan Hakim Niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah mengenai cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya termasuk dengan cara merestrukturisasi utang tersebut. Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diajukan oleh debitor sendiri maupun oleh kreditornya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam