QUO VADIS PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Authors

  • Alvita Novanilia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum UIB
  • Elza Syarief Program Magister Hukum, Fakultas Hukum UIB

DOI:

https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i2.6315

Keywords:

Kompetensi, Teori Kewenangan, Lex Specialist, Sinkronisasi

Abstract

Secara normatif, berdasarkan putusan MK No 93/PUU/X/2012 penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, namun dalam tataran empiris masih ditemukan adanya sengketa ekonomi syariah lain yang masih diputus oleh Pengadilan Niaga (umum) yaitu perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah. Tulisan ini difokuskan pada tiga hal, pertama, apa penyebab perkara tersebut masih menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, kedua, apa akibat hukum jika perkara tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Niaga dan bagaimana argumentasi hukum tentang kompetensi Pengadilan Agama dalam perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah. Metode penelitian ini bersifat normative law dengan mengkaji sekumpulan bahan hukum yang berhubungan dengan kepailitan dan PKPU. Adapun analisis yang digunakan adalah sinkronisasi terhadap norma UU No 37 tahun 2008 dan PERMA No 2 tahun 2008. Dari hasil penelitian ditemukan penyebab bahwa perkara tersebut masih ditangani Pengadilan Niaga karena adanya konflik norma antara UU Kepailitan dengan PERMA tentang KHES yang masih belum selesai pengaturannya, adanya kondisi kekosongan hukum tentang kepailitan berdasarkan akad syariah dan eksistensi surat KMA No 32/SK/IV/2006 tentang instruksi pelaksanaan buku II. Akibat hukum jika perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Niaga akan terjadi pemaksaan terhadap substansi hukum ekonomi syariah menjadi hukum ekonomi konvensional, tidak sinkronnya antara penyelesaian sengketa dengan akad dan konsep penyelesaian perkara lebih mengutamakan prinsip bisnis dan kelangsungan usaha dari pada keadilan substantif. Berdasarkan teori kewenangan dan asas lex specialist ditemukan kesimpulan bahwa perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah mutlak menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-01-08

Issue

Section

Articles