Perlindungan Hak Merek Produk Olahan Cina Terhadap Pengusaha Indonesia di Kota Batam
Keywords:
Trademark, China Produced Goods, Indonesian Entrepreneurs, Batam CityAbstract
Brand (Trademark) as an Intellectual Property Rights is a sign to identify the origin of goods and services from a company with goods and/or services of other companies. Brand is the spearhead of trade in goods and services. Through brands, entrepreneurs can maintain and guarantee the quality of goods and/or services produced and prevent dishonest acts of competition (consequences) from other entrepreneurs with the intention of aggravating brand image and reputation. Branding as a means of marketing and advertising provide a certain level of information to consumers about the goods and/or services produced by the company. The purpose of this study is to outline the legal protection for Indonesian entrepreneurs, especially in the City of Batam, who often import raw materials products, and the implementation of Law No. 15 of 2001 on Trademarks. The data is gathered through conducting interviews and field observations focusing on the case study of ‘Taman Teh Wangi’, who registered their products with the trademark 'Cha Shen‘. Based on this research, it is concluded that the protection of the Law for imported goods is similar or equivalent to Indonesian company (locally-produced goods). This is in accordance to the theory put forward by Philpus M.Hadjon. Law No. 15 of 2001 on Trademark remains ambiguous on the brands that are allowed to register under the Intellectual Property Rights.
===
Merek (Trademark) sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Merek merupakan ujung tombak perdagangan barang dan jasa. Melalui Merek, pengusaha dapat menjaga dan memberikan jaminan akan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan mencegah tindakan persaingan (konsekuensi) yang tidak jujur dari pengusaha lain yang beritikad buruk yang bermaksud membonceng reputasinya. Merek sebagai sarana pemasaran dan periklana) memberikan suatu tingkat informasi tertentu kepada konsumen mengenai barang dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan pengusaha.Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan perlindungan hukum bagi pengusaha Indonesia terutama di kota Batam yang mengimpor bahan baku produknya dari Luar negeri.,serta penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pengumpulan data dilakukan secara wawancara dan observasi lapangan dengan studi kasus Toko Taman Teh Wangi yang mendaftar produknya dengan merek cap ‘Cha Shenâ€. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan Hukum yang didapatkan oleh pegusaha indonesia setara atau sama (Produk berbahan baku lokal dan non-lokal) dan sesuai dengan Teori Pelindungan yang dikemukakan oleh Philpus M. Hadjon. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek belum mengatur terlalu dalam mengenai Merek yang diperbolehkan untuk pendadtaran Hak Merek.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam