ANALISIS HUKUM FASILITIAS PENANAM MODAL PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS PENIKTA DARI UU NO 25 TAHUN 2007 DAN UU NO 39 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS
FASILITAS PENANAM MODAL PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DOI:
https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i2.4997Keywords:
FASILITAS, INVESTOR, KAWASAN EKONOMI KHUSUSAbstract
Kawasan Ekonomi Khusus (SEZ) merupakan bagian dari pengembangan investasi yang memberikan kemudahan bagi investor. Bentuk pengecualian untuk fasilitas penggabungan tidak diatur secara jelas dalam KEK sehingga memerlukan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan terkait fasilitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pertimbangan UU KU (UU Ketenagakerjaan) dan UU KEK yang menyediakan fasilitas investasi khusus bagi investor, menyediakan fasilitas investasi bagi investor di SEZ dan peran pemerintah pusat dan kabupaten dalam penyediaan fasilitas. kepada investor di KEK. UU KIP dan KEK memberikan fasilitas investasi dengan pertimbangan ekonomi (pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat), pertimbangan politik (demokrasi ekonomi politik) dan pertimbangan hukum (kepastian hukum dalam reformasi hukum unifikasi Indonesia). masa depan). Selain itu, fasilitas di KEK dengan menetapkan CIL bahwa fasilitas bagi investor khususnya hak atas tanah tidak menjadi fasilitas yang menarik karena fasilitas hak atas tanah telah dicabut/dicabut oleh Pengadilan Negeri. Di sisi lain, fasilitas dalam UU KEK tidak sesuai dengan fasilitas yang ditentukan dalam peraturan terkait. Terakhir, peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kemudahan kepada SEZ melalui UU KIL dan KEK sangat diperlukan untuk memastikan kepastian hukum mengenai cukai, khususnya fasilitas fiskal.
Kata Kunci : Facilites , Kawasan Ekonomi Khusus,Investor
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam