PENGATURAN DAN PERAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP SCREENING SAHAM PASAR MODAL SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i2.4952Keywords:
Capital Market, OJK, Sharia Securities List.Abstract
Sharia Capital Market (Pasar Modal Syariah) is a capital market that applies sharia principles in all aspects of its activities. It is regulated in OJK Regulation No.15 / POJK.04 / 2015 regarding the implementation of Sharia Principles in the Capital Market. Meanwhile, the regulatory and supervisory functions in the Capital Market are carried out by the OJK (Otoritas Jasa Keuangan) as regulated in law No.21/2011 regarding Otoritas Jasa Keuangan . This article aims to describe the dynamics occured in screening supervision mechanism of Sharia capital market share and how OJK plays its supervisory roles. This article is a library research with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study reveals that the OJK has a role and authority in alss activities in Syaria Capital Market. Likewise the supervisory function in Capital Market institutions related to the stock screening process. However, OJK's supervisory role is only in activities related to transactions in the Capital Market and the screening process. It will work every six months or when there is incidental issuance of the Sharia Securities List. Furthermore, OJK is not responsible for the overall operational activities of the companies that are listed in the Sharia Securities List.
Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam segala aspek kegiatannya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Sementara fungsi pengaturan dan pengawasan di Pasar Modal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dinamika yang terjadi pada mekanisme pengawasan screening saham Pasar Modal Syariah dan sejauh mana pengaturan serta peran OJK menjalankan fungsi pengawasan di dalamnya. Artikel ini merupakan penelitian Kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa OJK memiliki peran dan wewenang terhadap aktivitas di Pasar Modal Syariah. Begitupula fungsi pengawasan di lembaga Pasar Modal terkait proses screening saham. Namun demikian, peran pengawasan OJK hanya pada aktivitas yang berhubungan dengan transaksi di Pasar Modal dan proses screening. Yakni setiap enam bulan sekali atau ketika dilakukan penerbitan Daftar Efek Syariah secara insidentil. Selanjutnya, OJK tidak bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan operasional dari perusahan yang masuk dalam Daftar Efek Syariah tersebut.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam