Penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terkait Perhitungan Lembur pada Perusahaan Jasa Konstruksi

Authors

  • Junimart Girsang
  • Chandra Kurniawan Lie

Keywords:

Employment, Overtime, Manpower Law, Batam City

Abstract

The purpose of this research is to analyse the application of Law No. 13 of 2003 on Manpower related to the calculation of overtime wages on a construction service company and analyse the constraints faced by the company due to the calculation of overtime wages based on the Law. It also purports to find solutions that can be implemented in the construction company based on the Law. The result of the research of found that the application of the calculation of overtime wages at Construction Company was still far from what was stated in the Law in terms of both overtime hours and the calculations of the total overtime hours which has exceed of the prescribed number of hours from the rules. The obstacles encountered is that the lack of understanding relating to standard minimum wages in Batam city by the wages councils, union/ worker and labour. The solutions are to implement a calculation system of overtime wages based on the Law and improve the supervision, and check thoroughly the records and calculation of the overtime.

 

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perhitungan lembur pada perusahaan jasa konstruksi, menganalisis kendala yang dihadapi oleh perusahaan jasa konstruksi dalam perhitungan lembur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menemukan solusi yang dapat dilakukan agar penerapan perhitungan lembur pada perusahaan jasa konstruksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah penerapan perhitungan upah lembur pada perusahaan jasa konstruksi masih jauh dari apa yang diatur dalam Undang-Undang baik dari segi jam maupun perhitungan yang dilakukan melebihi dari jumlah jam lembur yang ditentukan peraturan berlaku. Kendala yang dihadapi adanya ketikdaksepahaman dalam menetapkan standar upah minimum Kota yang melibatkan dewan pengupahan, serikat pekerja/buruh dan pekerja. Solusi yang dapat dilakukan adalah menerapkan sistem upah lembur sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang berlaku, meningkatkan pengawasan, teliti dalam pencatatan dan perhitungan upah lembur.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-07

Issue

Section

Articles