Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Korporasi Dalam Hal Terjadi Likuidasi
Keywords:
Liability of Directing Board, Limited Liability Company, LiquidationAbstract
This study examines the Liability of Directing Board to the Limited Liability Company in the event of Liquidation. The research method used is the normative juridical approach. If a limited liability company is dissolved, the company can not do activities until it takes care of its property in the liquidation process. Liquidation is a means of a dissolved company to carry out its payment obligations to the creditors. If the loss occurs because of the Directing Board’ mistakes, negligence or action against the laws, the Corporate is only the party that has a right to claim the loss by submitting a suit on behalf of the Corporation to the civil court. In carrying out the management and representation of the Corporation, the Directing Board has to act carefully, properly and as good as possible according to its authority given by the Law. The Directing Board can be asked for his/her individual responsibility if the Corporate’s bankcrupcy arises from his/her mistake and negligence in carrying out the management and representation of the Corporation. To protect the Directing Board members who have goodwill, the principle of a business judgment rule can be adopted.
Penelitian ini mengkaji tentang Pertanggungjawaban Direksi terhadap Korporasi dalam hal terjadi Likuidasi. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jika perseroan terbatas dinyatakan bubar, maka perseroan terbatas tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan perseroan terbatas dalam proses likuidasi. Likuidasi merupakan cara perseroan terbatas yang bubar untuk tetap memenuhi pembayaran kewajibannya terhadap para kreditornya. Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh Direksi yang salah, lalai atau perbuatan melawan hukum, maka Perseroan adalah adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menuntut kerugian tersebut dengan mengajukan gugatan, atas nama Perseroan, melalui Pengadilan Negeri. Dalam menjalankan kepengurusan dan perwakilan Perseroan, Direksi harus bertindak secara hati-hati, patut atau sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam anggaran dasar. Perseroan tidak bertanggungjawab atas perbuatan Direksi yang melampaui wewenang yang diberikan anggaran dasar kepadanya. Untuk melindungi para Direksi yang beritikad baik tersebut maka muncullah Prinsip business judgment rule yang merupakan salah satu prinsip yang sangat populer untuk menjamin keadilan bagi para direksi yang mempunyai itikad baik.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam