Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Kepatuhan Hukum Masyarakat Di Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.4263Keywords:
Pembatasan Sosial Berskala Besar, Covid-19, SurabayaAbstract
Pandemi wabah Covid-19 menjadi permasalahan utama bagi hampir seluruh negara di dunia. Pada 31 Maret 2020, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa provinsi dan pemerintah daerah sepakat atas kebijakan tersebut, antara lain kota Surabaya. Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Namun, dalam implementasinya ternyata tampak belum efektif dan masih banyak ditemui pelanggaran. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya ditemukan keramaian di tempat-tempat umum di Surabaya. Keinginan masyarakat yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang pasti oleh pemerintah menjadi salah satu penyebab ketidakpatuhan masyarakat terhadap kebijakan PSBB karena pemerintah dianggap kurang serius dalam mengangani pandemik saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji, membahas dan menganalisa efektifitas peraturan perundang-undangan yang ideal dan mengidentifikasi peran pemerintah pusat maupun daerah guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 melalui kebijakan PSBB di Kota Surabaya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam