Money Game vs Multi Level Marketing di Kota Batam

Authors

  • Savatri Indraswati

Keywords:

Money Game, Multi Level Marketing (MLM), Kota Batam

Abstract

Multi Level Marketing (MLM) is basically a very good legal business practice that may lead people who run it earnestly into success. MLM has provides employment and income for the communities. MLM practice can be considered valid and legal if it meets the requirements set by the Government in Law No. 7 of 2014 on Trade, Regulation No.32/M-DAG/PER/8/2008, Regulation No.  47/M-DAG/PER/9/2009, and Regulation No. 55/M-DAG/PER/10/2009. The purpose of this research is to find a legal basis for both local and Multi National Company (MNC) that practice MLM, and how a company can meet the operational requirements to practice MLM as well as the responsibilities to which the products has been market on using MLM. Data in this research is collected during interviews and field observations with samples of Top Leaders from both local and MNC that practice MLM in Batam. The results of this research is Company which runs MLM are declared valid and legal if they have met some of the requirements as stated in Law No. 7 of 2014 on Trade, and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia No. 32/M-DAG/PER/8/2008 on the Implementation of Business Activities Trading With Direct Sales system. Furthermore, the legal basis for the protection of local and MNC that practise MLM in Batam have been pretty good, but the implementation is yet to be filled.

 

Pemasaran berjenjang (MLM) pada dasarnya adalah usaha legal yang baik, tidak sedikit orang yang sukses menjalankan bisnis network marketing ini. Bahkan bisnis ini menyediakan lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat. Perusahaan Pemasaran berjenjang (MLM) dinyatakan sah dan legal apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag RI Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008, Permendag RI Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009, Permendag RI Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 dan Permendag RI Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009. Tujuan penelitian adalah menemukan landasan hukum bagi perusahaan yang bergerak dalam Pemasaran berjenjang baik lokal dan asing di Kota Batam, mengenai sebuah perusahaan dapat memenuhi syarat operasional untuk menjalankan sistem Pemasaran berjenjang serta mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap Produk yang di jual dengan system Pemasaran berjenjang. Pengumpulan data dilakukan secara wawancara dan observasi lapangan dengan sampel para Pimpinan Perusahaan Pemasaran berjenjang lokal dan asing di Kota Batam. Berdasarkan hasil penelitian Perusahaan Pemasaran berjenjang (MLM) dinyatakan sah dan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung. Selanjutnya Landasan hukum mengenai perlindungan Pemasaran berjenjang (MLM) lokal dan asing di Kota Batam telah cukup baik, namun pelaksanaannya belum berjalan secara penuh.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-07

Issue

Section

Articles