Kewenangan Badan Pengusahaan Batam pada Pengelolaan Lahan di Pulau Batam, Pulau Rempang dan Pulau Galang
Keywords:
Authority, BP Batam, Rempang, Galang IslandAbstract
This research is to examine the literatures that can reveal the factors relating to the authority of BP Batam which is not effective in Rempang and Galang Island based on Law No. 44 of 2007 and the issuance of Government Regulation No. 46 Year 2007 on Free Trade and Free Port Island Batam. Based on various facts and data obtained, the researcher concludes that there is no obstacle relating to the implementation of the authority of BP Batam to immediately carry out its obligations in managing HPL in Rempang and Galang Island after the issuance of the certificate of HPL by the Land Agency (BPN).
Penelitian ini berupaya menelaah literatur-literatur yang bisa mengungkapkan factor-faktor yang menyebabkan kewenangan BP Batam belum berjalan secara efektif di Pulau Rempang dan Pulau Galang sesuai, UU Nomor 44 Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam. Dari berbagai sumber literature dan juga fakta dan data yang diperoleh penulis berkeyakinan bahwa sebenarnya untuk saat ini sudah tidak ada kendala yang prinsipiil terkait dengan implementasi kewenangan BP Batam untuk segera menjalankan kewajibannya dalam mengelola HPL di Pulau Rempang dan Pulau Galang setelah diterbitkannya sertifikat HPL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam