Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama Antara Bpjs Kesehatan Dengan Rsudaerah Tanjungpinang
Keywords:
Hak dan Kewajiban, Perjanjian Kerjasama, BPJS KesehatanAbstract
Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 34 ayat 2 dan 3. Tujuan tersebut semakin dipertegas melalui UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mengimplementasikan hal tersebut pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum sosiologis dimana data dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini menjelaskan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Cabang Tanjungpinang dengan RSUD Tanjungpinang telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Meskipun, akta perjanjian kerjasama yang dibuat antara BPJS Cabang Tanjungpinang dengan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang termasuk jenis perjanjian dibawah tangan, namun berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata bahwa akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam