Tanggung Jawab Komisaris Dalam Mengelola Perusahaan Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas
Keywords:
Piercing the Corporate Veil, Dewan Komisaris, Tanggung JawabAbstract
Dalam prakteknya, di Indonesia sering terjadi anggota dewan komisaris sama sekali tidak menjalankan peran pengawasannya yang sangat mendasar terhadap dewan direksi. Dewan komisaris seringkali dianggap tidak memiliki manfaat, hal ini dapat dilihat dalam fakta, bahwa banyak anggota dewan komisaris tidak memiliki kemampuan dan tidak dapat menunjukkan independensinya sebagai Dewan Komisaris yang baik. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang menganalisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut memberikan batasan kewenangan dan pertanggungjawaban anggota Dewan Komisaris. Secara implisit, tanggung jawab komisaris juga terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Oleh karena itu, anggota Dewan Komisaris dapat saja dimintakanpertanggungjawaban hingga harta pribadi bila dapat dibuktikan bahwa dia adalah penyebab kerugian perusahaan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam