Tinjauan Yuridis Covernote Notaris/PPAT Terkait Pemasangan Hak Tanggungan Agunan Bank
Keywords:
Notaris, Covernote, Agunan Bank, Kekosongan HukumAbstract
Penelitian ini membahas tentang Covernote Notaris/PPAT terkait pemasangan Hak Tanggungan Agunan Bank. Penggunaan Covernote Notaris/PPAT khususnya di industri Perbankan merupakan best practice dan berlangsung sejak lama serta sudah menjadi bagian dari Hukum Kebiasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dari Covernote Notaris/PPAT, untuk menganalisis mengapa Covernote Notaris/PPAT tidak diatur dalam perundangan serta solusi hukum yang dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum atas penggunaan Covernote Notaris/PPAT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menelaah peraturan perundangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata Covernote Notaris/PPAT merupakan bentuk hukum kebiasaan dan tidak diatur dalam perundangan serta bukan merupakan produk hukum Notaris/PPAT sehingga terjadi kekosongan hukum. Akibatnya Covernote Notaris/PPAT tidak mempunyai kepastian hukum sehingga sangat rentan dalam hal penegakan hukum. Penelitian ini menyarankan solusi jangka pendek dan juga solusi jangka panjang sebelum ada kejelasan perundangan yang mengatur secara tegas tentang Covernote Notaris/PPAT ini.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam