Pemberian Remisi Kepada Narapidana Sesuai PP No. 99 Tahun 2012 di Rutan Batam

Authors

  • Said Afrizal

Keywords:

Remisi, Narapidana, Hak Asasi Manusia

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditetapkan pada tanggal 12 November 2012, yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan khususnya tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dalam pelaksanaannya masih menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan dalam penelitian ini diteliti dengan menggunakan  penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat permasalahan dalam penegakan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana tertentu. Asas persamaan di depan hukum merupakan asas mutlak dari hak asasi manusia, namun asas tersebut dilanggar dalam pembatasan pemberian remisi dalam PP No. 99 Tahun 2012.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-05-08

Issue

Section

Articles