Doktrin Fiduciary Duty dan Corporate Opportunity Terhadap Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris
Keywords:
Fiduciary Duty, Corporate Opportunity, Tanggung Jawab, Direksi, Dewan KomisarisAbstract
Perseroan sebagai Badan Hukum (rechtspersoon/legal person) merupakan Perseroan Terbatas yang pengaturannya tunduk pada ranah hukum privat yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai organ penting Perseroan, Direksi sebagai pengurus adalah pilar utama untuk menjamin dan untuk melanjutkan bisnis Perseroan. Itu sebabnya tanggung jawab Direksi sebagai pengurus atau manajemen didasarkan pada itikad baik, loyalitas, kejujuran, penuh tanggung jawab, kepedulian dan kemampuan serta maksud yang terbaik bagi Perseroan, untuk mengurus hingga tercapainya tujuan Perseroan dan yang mewakili Perseroan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Tanggung jawab Direksi berdasarkan prinsip Fiduciary Duty dalam Perseroan Terbatas harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh itikad baik, bertanggungjawab, serta menghindari adanya benturan kepentingan. Direksi juga dituntut untuk bertindak dengan penuh kehati-hatian dalam membuat segala keputusan dan kebijakan (duty of care) serta mampu mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadinya (duty of loyalty). Seorang Direksi dikategorikan melakukan Corporate Opportunity dan melakukan pengelolaan Perseroan yang salah, apabila seorang Direksi melakukan pelanggaran Code Of Conduct. Tidak melaksanakan duty of care dan duty of loyalty yang terdapat dalam prinsip perusahaan dan memiliki itikad buruk dengan mengambil kesempatan bagi dirinya pribadi atas nama untuk kepentingan Perseroan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam