Land Reform Melalui Pembatasan Penguasaan Tanah
Suatu Tawaran Guna Mengisi Kekosongan Aturan Hukum
Keywords:
Peraturan, Pembatasan, Rumah TinggalAbstract
Pembatasan penguasaan tanah untuk rumah tinggal bagi individu secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun kedua regulasi tersebut belum memberikan ketentuan secara tegas mengenai pembatasan penguasaan tanah untuk rumah tinggal bagi individu. Kekosongan peraturan hukum mengenai pembatasan penguasaan tanah tersebut menyebabkan seseorang dapat secara bebas dan tanpa batas membeli rumah tinggal sehingga menyebabkan disparitas antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi, menengah dan kecil. Guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini, telah dilakukan penelitian dengan jenis penelitian normatif melalui pendekatan undang-undang untuk mengisi kekosongan peraturan hukum yang ada di Indonesia karena secara yuridis obyek penelitian belum didapatkan pengaturan secara konkrit. Adapun jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini adalah suatu tawaran pemikiran untuk mengisi kekosongan peraturan hukum melalui pendekatan kajian teori Negara Kesejahteraan (welfare state), teori keadilan yang dikemukan oleh John Rawls, dan teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam