Dampak Pemberlakuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terhadap Investasi Negara Investor Asing
Keywords:
P3B, Dampak, Dividen, PajakAbstract
Setiap Negara mempunyai metode penghindaran pajak berganda, akan tetapi dalam hal ini perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Negara Maju terutama dalam hal pengenaan dividen kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Negara Maju yang beroperasi di Indonesia perlu ditinjau kembali dimana pengenaan atas pajak penghasilan dividen tersebut mendapatkan potongan sebesar 50% dari tarif yang berlaku normal yakni 20%. Terdapat potensi kerugian pajak sebesar 10% dalam hal ini, dan di lain pihak pemanfaatan atas tax incentive ini bagi perusahaan Indonesia di Negara Maju tidaklah signifikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan dampak pemberlakuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di Kota Batam apakah telah mencapai tujuan yang sebenarnya dan menemukan pemberlakuan tax treaty yang telah mengurangi pendapatan Negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Berdasarkan hasil penelitian, Secara garis besar menurut sebagian pelaku usaha yang sudah diwawancarai pemberlakuan pemotongan terhadap dividen tidak terlalu berpengaruh terhadap daya tarik investor dikarenakan penyebab utama dari menariknya investasi di suatu Negara bukan dikarenakan insentif Pajak melainkan rendahnya biaya operasional produksi dan keamanan Negara serta kemudahan dalam perizinan.dan belum seutuhnya tercapai tujuan dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih di kenal dengan nama Tax Treaty, dikarenakan tujuan dari Tax Treaty selain untuk penghindaraan pajak berganda juga menjadi daya tarik investor asing masuk kedalam negeri, dan tentunya pemberlakuan P3B memberikan dampak negatif terhadap penerimaan Pajak dalam negeri.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam